DPR Dalami Kapasitas dan Rekam Jejak 11 Calon Hakim Agung
Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR akan menentukan, terjawab atau tidaknya problem krisis hakim agung di Mahkamah Agung, utamanya hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Sebelas calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung yang telah lulus proses seleksi oleh Komisi Yudisial menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR pada Senin hingga Rabu (25-27/6/2022). Hasil dari seleksi ini akan menentukan, terjawab atau tidaknya problem krisis hakim agung di Mahkamah Agung, utamanya hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022), mengatakan, para calon hakim agung sudah mengambil nomor urut wawancara dan membuat makalah hukum untuk dipresentasikan secara singkat di hadapan Komisi III.
”Selanjutnya, pada Selasa-Rabu (28-29/6), kami akan mewawancarai para calon hakim tersebut. Kemudian, Kamis (30/6/2022), sudah ada pengambilan keputusan dan persetujuan siapa yang akan menjadi calon hakim agung,” kata Pangeran.
Berdasarkan jadwal yang diterima Kompas, pada Selasa, mulai pukul 13.00, akan ada lima calon hakim yang menjalani tes wawancara. Kelimanya, calon hakim agung kamar agama Abdul Hakim, calon hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto, serta calon hakim agung kamar pidana Subiharta, Suradi, dan Willem Saija.
Kemudian pada Rabu dilanjutkan dengan tes wawancara calon hakim agung TUN pajak Cerah Bangun, calon hakim agung pidana Sudharmawatiningsih, calon hakim agung kamar perdata Nani Indrawati, serta tiga calon hakim ad hoc tipikor Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan.
Pengambilan keputusan akan diambil pada hari yang sama, yakni Rabu malam. Hasilnya akan diumumkan pada Kamis (30/6/2022).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, menambahkan, hakim agung dan ad hoc tipikor yang dicari Komisi III adalah figur yang berkualitas dan berintegritas.
Untuk itu, Komisi III akan mendalami riwayat dan rekam jejak setiap calon. Hal-hal yang akan dilihat di antaranya adalah masalah mentalitas, profesionalisme, dan integritas calon. Selain itu, khusus bagi calon dari hakim karier, akan dilihat riwayat putusan selama menjadi hakim.
”Karena seorang hakim agung mempunyai kewenangan sebagai penentu putusan pengadilan tertinggi. Artinya, harus dipimpin orang-orang yang betul-betul memiliki profesi istilah kita sangat lengkap sebagai wakil Tuhan di bumi,” kata Adang.
Oleh karena itu, Komisi III DPR tak bisa menjamin para calon akan lulus uji kelayakan dan kepatutan meski para calon itu telah lulus serangkaian seleksi oleh Komisi Yudisial. Apalagi, setiap anggota Komisi III dan setiap fraksi memiliki penilaian masing-masing.
”Dalam seleksi di DPR itu masih bisa subyektif karena masing-masing anggota diberi kewenangan untuk menentukan sikap. Tetap ada subyektivitas dari anggota sendiri untuk menilai apakah wajar atau tidak,” kata Adang.
Hal serupa terjadi di proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung sebelumnya di mana tak sedikit calon hakim yang telah diluluskan KY gagal dalam seleksi oleh Komisi III DPR.
Untuk diketahui, hasil dari uji kelayakan dan kepatutan ini akan menentukan, terjawab atau tidaknya kebutuhan hakim agung dan ad hoc tipikor di Mahkamah Agung. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto pada awal Februari lalu menyampaikan, hakim ad hoc tipikor saat ini hanya ada tiga orang.