Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Dua Hotel Senilai Rp 2 Triliun di Bogor
Satgas BLBI kembali menyita harta terkait obligor PT Bank Asia Pacific dalam bentuk tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor dengan luas total 89,01 hektar. Di lahan itu berdiri satu lapangan golf dan dua hotel.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kembali menyita aset jaminan dari obligor Bank Asia Pacific di kawasan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Aset yang disita kali ini berupa lapangan golf dan dua hotel dengan taksiran nilai mencapai Rp 2 triliun.
Penyitaan aset tersebut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Mahfud memimpin langsung proses pemasangan plang penyitaan aset-aset tersebut.
Mahfud mengatakan, Satgas BLBI kembali menyita harta yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono. Aset berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dan dioperasikan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan luas total 89,01 hektar. Di atas tanah itu juga berdiri dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Diperkirakan nilai aset itu mencapai Rp 2 triliun.
”Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22,67 triliun,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, walaupun aset disita oleh negara, karena di atasnya telah berdiri bangunan berupa lapangan golf, hotel, dan sebagainya, unit usaha itu diizinkan tetap beroperasi. Kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan seperti fasilitas olahraga, hotel, dan lapangan golf diizinkan tetap beroperasi, tetapi di bawah pengelolaan aset negara, bukan dari PT Bogor Raya Development.
”Jika masih ada yang ingin melanjutkan perdebatan (soal status kepemilikan tanah dan sebagainya), silakan dilanjutkan. Yang jelas, kami tetap akan berjalan terus,” ujar Mahfud.
Rionald Silaban menambahkan, aset milik Bank Aspac memang disita, tetapi masih dibiarkan beroperasi karena pertimbangan banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya di sana. Penyitaan aset, lanjut Rionald, dilakukan karena Satgas BLBI ingin memastikan tidak ada peralihan aset yang pernah dijaminkan ke pemerintah.
”Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa aset itu tidak beralih. Intinya itu,” ucap Rionald.
Penegasan bahwa aset obligor Bank Aspac itu disita, lanjut Rionald, sekaligus bentuk sikap pemerintah bahwa jangan sampai aset tersebut digunakan lagi untuk jaminan menerima pinjaman dari pihak lain. Secara tidak langsung, pemerintah mengirimkan pesan kepada kreditor yang memiliki aset jaminan itu bahwa ada Satgas BLBI di situ sehingga kreditor bersangkutan harus mempertimbangkan hal tersebut.
Terus kejar aset
Mahfud menegaskan, saat ini pemerintah tak lagi mau berdebat soal penyitaan aset obligor atau debitor BLBI. Dia mempersilakan pihak yang ingin protes atau menyatakan pendapatnya baik secara langsung maupun melalui pengacara. Menurut dia, selama ini sudah cukup ruang berdebat. Terkait masalah BLBI, bahkan pemerintah dan obligor atau debitor sudah 24 tahun membiarkan perdebatan masalah utang itu.
”Sekarang, pemerintah enggak mau berdebat, tetapi sita. Kalau tidak puas, ada jalur hukum, dan kami (pemerintah) akan menindaklanjutinya,” tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sejak dibentuk oleh Presiden melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Satgas telah bekerja selama satu tahun. Selama satu tahun itu, Satgas BLBI sudah menyita total aset seluas 22.334.833 meter persegi senilai Rp 22,67 triliun.
Rinciannya di antaranya pembukuan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara Rp 714,4 miliar; hasil penjualan lelang barang jaminan obligor/debitor dan aset properti eks BLBI senilai Rp 36 miliar; hasil penyitaan barang jaminan, harta kekayaan lain obligor atau debitor, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI dengan luas total 20.240.412 meter persegi senilai Rp 17,68 triliun.
Selain itu, Satgas juga telah melakukan penetapan status penggunaan kepada kementerian/lembaga dan hibah kepada pemerintah daerah untuk menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 meter persegi senilai Rp 1,51 triliun. Satgas juga melakukan penyertaan modal negara nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 meter persegi senilai Rp 730,96 miliar.
Sementara itu, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka terkait BLBI. Saat ini masih ada tiga lagi tersangka yang masih diproses Bareskrim Polri. Polri akan terus mendorong dan mengawal tahapan pengejaran dan penyitaan aset BLBI mulai dari persiapan, penyitaan, analisis, sampai dengan eksekusi aset. Bareskrim akan melakukan supervisi pengamanan aset-aset yang berada di daerah sehingga aset yang sudah disita itu tetap aman.
”Penyitaan hari ini sudah disaksikan oleh 12 kementerian dan lembaga. Jadi, tindakannya terkoordinasi di bawah komando Menko Polhukam. Apa pun yang menjadi keputusan dalam forum ini adalah keputusan Satgas dan Dewan Pengarah sehingga suaranya bulat. Kami tidak akan berbeda-beda dalam mengamankan,” tegas Agus.