logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Pemekaran Papua...
Iklan

Pembahasan Pemekaran Papua Tidak Boleh Terburu-buru

Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM tiga rancangan undang-undang terkait pemekaran provinsi di Papua hanya berlangsung sekitar empat setengah jam. Pembahasan pemekaran ini diharapkan tidak terburu-buru.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Unjuk rasa penolakan kebijakan daerah otonom baru untuk Provinsi Papua di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
DOKUMENTASI HENDRIK R

Unjuk rasa penolakan kebijakan daerah otonom baru untuk Provinsi Papua di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM tiga rancangan undang-undang terkait pemekaran provinsi di Papua hanya berlangsung selama sekitar empat setengah jam. Sementara publik berharap pembahasan terkait pemekaran provinsi di Papua tidak terburu-buru agar ke depan tidak menjadi persoalan.

Pembahasan sebelumnya dilakukan oleh panitia kerja Komisi II DPR bersama dengan Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000