Ketua KY: Sumbatan Relasi Kelembagaan KY dan MA Perlu Diurai
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan, pertemuan Tim Penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung merupakan peluang yang baik untuk menyinergikan tugas dan fungsi di antara kedua lembaga.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui Tim Penghubung akan mengidentifikasi dan menyepakati isu-isu di antara kedua lembaga untuk kemudian dikolaborasikan. Hal itu dilakukan untuk mendorong kemandirian hakim dan lembaga peradilan.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, pertemuan Tim Penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung merupakan peluang yang baik untuk menyinergikan tugas dan fungsi di antara keduanya yang sangat beririsan erat.
”Beberapa sumbatan yang selama ini muncul dalam relasi kelembagaan KY dan MA perlu diurai secara konstruktif,” kata Mukti dalam pertemuan Tim Penghubung KY dan MA, Rabu (22/6/2022), di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis KY.
Menurut Mukti, sumbatan tersebut, antara lain, mengenai demarkasi antara pelanggaran yang bersifat perilaku dan teknis yudisial. Jika hal itu dapat diperjelas, ke depan diharapkan perbedaan persepsi di antara kedua lembaga dapat diselesaikan. Hal lain terkait akses dan pertukaran data serta informasi di antara kedua lembaga.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-yudisial Sunarto menyambut baik pertemuan tersebut. Sebab, forum itu dapat meningkatkan komunikasi yang sudah terjalin selama ini menjadi komunikasi yang bersifat kelembagaan. Sunarto juga memastikan MA bersikap terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY.
”Untuk itu, perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan oleh KY agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya,” kata Sunarto.
Selain itu, lanjut Sunarto, MA sangat mendukung dilakukannya pemeriksaan bersama. Untuk itu, diperlukan pembahasan terkait hal-hal teknis mengenai intensifikasi dan penyusunan panduan mengenai pemeriksaan bersama, penyusunan panduan mengenai tata cara pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim, serta advokasi fasilitas keamanan hakim.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pemaparan 11 isu strategis oleh tim ahli. Isu-isu strategis tersebut akan didiskusikan untuk disepakati kedua lembaga dan dibawa dalam pembahasan lebih detail. Pertemuan Tim Penghubung KY dan MA itu dihadiri oleh pimpinan KY dan MA, para pejabat struktural dari kedua lembaga, serta tim kerja eksternal dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Adapun Tim Penghubung KY dan MA tersebut dibentuk untuk memastikan hubungan kelembagaan kedua lembaga dapat semakin baik. Tim tersebut beranggotakan perwakilan dari masing-masing lembaga sebagai wadah untuk tidak hanya berkomunikasi, tetapi juga kegiatan pemeriksaan bersama.
Tim penghubung tersebut terdiri dari tiga orang dari KY dan tiga hakim agung dari MA. Adapun tiga perwakilan dari KY adalah Wakil Ketua KY M Taufiq, anggota KY Binziad Kadafi, dan Amzulian.