PKS Hindari Penentuan Capres-Cawapres di Menit Terakhir
PKS bakal mengintensifkan komunikasi dengan parpol lain untuk membentuk koalisi pencalonan presiden-wapres. Capres-cawapres yang diusung PKS nantinya harus memenuhi sejumlah kriteria. Apa itu?
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan Sejahtera akan mengintensifkan komunikasi dengan partai politik lain untuk membentuk poros koalisi baru. Penentuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari poros koalisi itu ditargetkan selesai dua hingga tiga bulan sebelum tahap pendaftaran.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, Rapat Pimpinan Nasional Dewan Pimpinan Pusat PKS memutuskan agar komunikasi intensif dengan partai politik lain terus dilakukan. Komunikasi itu sebagai upaya membentuk poros koalisi baru atau poros alternatif untuk selanjutnya menyepakati pasangan calon presiden-calon wakil presiden potensial. Pasangan capres-cawapres itu mesti memiliki peluang kemenangan yang besar agar bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun nama-nama capres-cawapres akan diusulkan oleh DPP PKS ke Majelis Syura PKS yang memiliki kewenangan untuk menentukan calon yang diusung PKS. Nama-nama yang diusulkan bisa berasal dari internal ataupun eksternal yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria tersebut adalah memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, berjiwa nasionalis dan religius, mendapatkan dukungan rakyat yang tinggi, serta memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Kandidat yang akan diusung pun harus memiliki komitmen untuk menyatukan seluruh komponen anak bangsa serta berkomitmen melayani rakyat. ”Terkait dengan nama, sudah menjadi ranah Majelis Syura PKS,” ujar Syaikhu saat konferensi pers seusai Rapimnas PKS di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menambahkan, PKS sedang menyiapkan koalisi yang terbaik. Komunikasi dengan parpol lain sudah dilakukan, bahkan sebelum Milad Ke-20 PKS, akhir Mei lalu. Mereka pun mengikuti perkembangan dari Koalisi Indonesia Bersatu yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. PKS juga sudah melakukan pendekatan ke Partai Demokrat dan Partai Nasdem, bahkan Rabu (22/6/2022) dijadwalkan pertemuan antara pimpinan PKS dan Nasdem.
”Kami tidak mau deal politik di last minutes. Kami ingin deal politik kelihatan dari awal,” katanya.
Menurut Aboe, semua nama capres potensial yang mengemuka di publik masuk dalam catatan PKS, termasuk beberapa nama dengan elektabilitas tinggi, seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono. Pihaknya tetap akan mengutamakan kader internal sebagai capres, tetapi jika elektabilitasnya rendah akan mempertimbangkan kader dari luar PKS.
”Saya berharap kalau bisa semoga tiga bulan atau dua bulan sebelumnya (pendaftaran capres-cawapres) PKS sudah bisa menyelesaikan. Soal pengumuman, urusan lain,” ucapnya.
Menurut Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Al Muzzammil Yusuf, pembentukan koalisi akan memperhatikan syarat ambang batas pencalonan presiden-wapres oleh parpol ataupun gabungan parpol. Dengan komposisi parpol saat ini hanya ada dua parpol di luar pendukung pemerintah, yakni PKS dan Demokrat, PKS memerlukan parpol pendukung pemerintah untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Jika koalisi terpenuhi, selanjutnya mereka akan membahas pasangan capres-cawapres yang akan diusung.
”Kami sangat mengimbau dan mengapresiasi partai koalisi nanti dengan sikap kenegarawanan yang sama untuk memilih putra putri terbaik yang memungkinkan kita meraih kemenangan dalam Pilpres 2024,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Muzammil, PKS akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang syarat ambang batas pencalonan presiden-wapres dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, mereka merupakan salah satu fraksi yang menolak ambang batas pencalonan presiden-wapres sehingga kini perlu kembali diperjuangkan. PKS ingin ambang batas pencalonan nol persen sehingga parpol bisa lebih leluasa mengajukan pasangan capres-cawapres.
Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pencalonan presiden-wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki paling sedikit perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.