logo Kompas.id
Politik & HukumAtur Tegas Teknis Pengangkatan...
Iklan

Atur Tegas Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah yang sedang dibuat Kemendagri diharapkan memuat ketentuan yang tegas dan jelas. Jangan sampai ketentuan dibuat multitafsir yang justru bisa timbulkan kontroversi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kementreian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kementreian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah yang sedang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri harus jelas sehingga tidak lagi multitafsir dan menimbulkan kontroversi. Ketentuan teknis itu harus mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masa jabatan, pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, larangan, serta pengawasan dan evaluasi.

Kementerian Dalam Negeri telah merespons masukan dari masyarakat sipil dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya, Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah. Salah satu yang akan diatur adalah pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengusulan nama calon penjabat kepala daerah. Kemendagri juga dipastikan hanya akan menetapkan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000