Kemendagri: Jumlah Penduduk Potensial Pemilih Pemilu 2024 Capai 200 Juta
Perkiraan data penduduk potensial pemilih atau DP4 untuk Pemilu 2024 sebanyak 206.689.516 penduduk, sedangkan untuk pilkada serentak 2024 sebanyak 210.505.493 penduduk.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Suasana peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum, Selasa (14/6/2022). Acara dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 lebih dari 200 juta. Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah diharapkan berkolaborasi untuk melihat persoalan data yang terjadi pada pemilu sebelumnya dan melihat potensi terjadinya persoalan data pada Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, perkiraan data penduduk potensial pemilih (DP4) untuk Pemilu 2024 sebanyak 206.689.516 penduduk, sedangkan untuk pilkada serentak 2024 sebanyak 210.505.493 penduduk. DP4 menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
”DP4 kita serahkan (ke KPU) sekitar Oktober 2022,” kata Zudan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dia menyampaikan, Dukcapil sudah berkoordinasi dengan KPU hingga dua kali dan mereka akan mengoptimalkan data DP4. Dalam pertemuan bulan lalu, Ditjen Dukcapil dan KPU membangun kolaborasi dengan saling berkunjung ke setiap kantor. Kedua instansi bersepakat untuk menyelesaikan masalah data pemilih melalui sinergi dan kolaborasi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Dalam keterangan tertulisnya, Zudan mengungkapkan, Dinas Dukcapil di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota akan bekerja keras agar seluruh warga Indonesia merekam data KTP elektronik. Dukcapil melakukan program jemput bola mendatangi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, para lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa, lembaga pemasyarakatan, hingga suku adat terpencil untuk merekam KTP elektronik.
Ia mengungkapkan, KPU kabupaten/kota tak perlu lagi meminta data DP4 ke Dinas Dukcapil daerah. ”Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD (KPU daerah) dengan pemutakhiran data setiap enam bulan sekali,” kata Zudan.
Dihubungi secara terpisah, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU menerapkan kebijakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk memastikan data pemilu akurat. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, KPU menerima DP4 dari Dukcapil paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. Data tersebut akan disinkronkan dengan pemilihan terakhir.
”Kebetulan data pemilu terakhir ini terus di-update oleh KPU daerah melalui pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Nanti data yang diberikan Dirjen Dukcapil itu akan disinkronisasi dengan data pemilih hasil pemutakhiran terakhir untuk memastikan semua data akan didistribusikan ke KPU daerah itu akurat,” kata Idham.
Menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, persoalan daftar pemilih sangat mudah dideteksi dan diidentifikasi. Salah satunya persoalan basis data di Dukcapil. DP4 yang akan diberikan ke KPU harus dipastikan memuat data yang sudah pasti sebagai data awal.
”Di KPU sendiri selama ini sudah melakukan proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Dari proses itu perlu declare, baik dari Kemendagri maupun yang dikumpulkan oleh KPU sendiri perlu declare seperti apa posisinya, misalnya data jumlah keseluruhan,” kata Kaka.
Ia menegaskan, data jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, serta pemilih yang tinggal di luar negeri harus jelas. Begitu juga dengan data dari calon pemilih yang tidak berada di tempat tinggal harus jelas untuk menentukan mereka akan memilih di mana. Data tersebut harus diuji publik sebelum masuk di daftar pemilih tetap (DPT) sehingga tidak perlu lagi ada pencermatan yang terus-menerus. Alhasil, cukup dari DPS menjadi DPT.
Selain itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemda, pemerintah pusat, KPU daerah, dan KPU pusat. Koordinasi secara paralel juga dibutuhkan antara Dukcapil daerah dengan KPUD. Koordinasi ini harus dilakukan sejak sekarang untuk melihat permasalahan dari pemilu sebelumnya dan potensi permasalahan yang bakal hadir pada Pemilu 2024.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta
Menurut Kaka, persoalan data yang bakal hadir pada Pemilu 2024 adalah jumlah pemilih pemula dan data kematian akibat pandemi Covid-19 yang jumlahnya cukup banyak. Untuk melihat persoalan data ini, dibutuhkan jemput bola ke lokasi untuk melihat data yang pasti.