Tahapan Pemilu Dimulai Hari Ini, Bawaslu Intensifkan Pengawasan
Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak se-Indonesia digelar, Selasa pagi ini. Apel yang diikuti seluruh anggota Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi se-Indonesia itu menandai dimulainya pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring dengan dimulainya tahapan pemilu pada Selasa (14/6/2022), jajaran Badan Pengawas Pemilu diminta untuk bekerja keras mengawasi tahapan pemilu. Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu menjadi tahapan yang membutuhkan pengawasan intensif dari Bawaslu karena potensial timbul sengketa.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak se-Indonesia di lapangan parkir Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa pagi. Acara itu diikuti juga secara daring oleh Bawaslu provinsi dari seluruh Indonesia.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Bagja menyampaikan bahwa dua setengah tahun ke depan merupakan masa pengawasan tahapan pemilu yang sangat krusial. Seluruh tahapan pemilu harus diawasi dengan seksama, termasuk pergerakan politik uang, politisasi isu SARA, penyebaran berita bohong, dan isu penting lainnya.
”Apel siaga ini menandakan bahwa Bawaslu siap mengawasi tahapan pemilu serentak 2024 yang tahapannya akan dimulai pada 14 Juni ini. Selamat bekerja bapak ibu semua, salam sehat, tetap semangat, perbaiki dan tingkatkan kapasitas diri,” ujar Bagja.
Tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai pada hari Selasa ini, tepat 20 bulan sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. Menurut rencana, peluncuran tahapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan KPU pada Selasa malam nanti. Peluncuran tahapan pemilu diagendakan akan dihadiri pula oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Bawaslu tengah membahas Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024. Rancangan Peraturan Bawaslu yang salah satunya mengatur pola hubungan antarpenyelenggara pemilu itu ditargetkan selesai disusun dalam satu hingga dua pekan ini. Rancangan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR sebelum ditetapkan. Selain aturan teknis pengawasan, Bawaslu juga tengah menyelesaikan penyusunan peraturan mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan terdekat yang akan digelar adalah pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu. Dalam Lampiran PKPU No 3/2022 disebutkan, pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu akan berlangsung mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Dalam tahapan itu, akan ada verifikasi administrasi dan faktual parpol.
Karena itu, Bagja mengingatkan pengawas lapangan harus punya kapasitas untuk menangkap potensi pelanggaran yang terjadi. Hal yang juga penting adalah mencegah pelanggaran terjadi, misalnya dengan meminta parpol memperbaiki dokumen verifikasi administrasi yang kurang tepat.
Tahapan lain, dari penetapan parpol peserta pemilu, pendaftaran dan penetapan calon anggota legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden, pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan rekapitulasi suara, juga akan diawasi dengan ketat. Bawaslu akan bekerja sama dengan lembaga pemantau, media, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengawasan itu.
”Kami tidak ingin lagi mendengar kantor Bawaslu kosong atau diisi security. Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota harus melihat kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, karena pengawasan sudah dimulai,” kata Bagja.
Kepastian anggaran
Untuk mendukung kelancaran pengawasan pemilu, Bawaslu juga membutuhkan kepastian anggaran pemilu. Bawaslu telah mengajukan usulan anggaran Rp 3,7 triliun untuk membiayai kebutuhan di tahun 2022. Namun, anggaran yang sudah ditransfer baru Rp 1,9 triliun. Artinya, Bawaslu masih kekurangan anggaran sekitar Rp 1,7 triliun.
Kami tidak ingin lagi mendengar kantor Bawaslu kosong atau diisi security. Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota harus melihat kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, karena pengawasan sudah dimulai.
Terkait dengan kekurangan anggaran itu, Bawaslu berharap anggaran segera dapat dicairkan untuk mendukung kesiapan pengawasan perencanaan, pengawasan verifikasi parpol, dan juga permohonan sengketa pencalonan. Uang yang belum ditransfer itu juga digunakan untuk seleksi Bawaslu di 25 provinsi.
”Janjinya setelah tahapan disahkan, anggaran itu dapat direalisasikan kepada Bawaslu sehingga Bawaslu bisa melaksanakan bentuk-bentuk pengawasan,” kata Bagja.
Selain itu, kekurangan dana itu juga rencananya akan digunakan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas. Para pengawas akan diberi pelatihan, bimbingan teknis, dan kerja sama. Misalnya, pelatihan bersama antara pengawas pemilu dan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pelatihan bersama itu penting dilakukan karena proses pemilu harus tepat waktu. Pengawas dan hakim PTUN harus menyamakan persepsi terkait dengan proses pemilu. Adapun dari sisi pengawas, mereka juga harus mengetahui prinsip-prinsip pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian tentang pelanggaran pemilu.
Tahapan krusial
Dihubungi terpisah, peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan, dalam waktu dekat ini, pengawasan yang paling krusial adalah pendaftaran parpol. Bawaslu harus mengawasi syarat pendaftaran parpol peserta pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.
Ada sejumlah hal yang berpotensi berujung pada sengketa sehingga membutuhkan pengawasan ekstra. Pertama, soal keabsahan dokumen dan kepengurusan parpol mulai dari tingkat nasional hingga pusat. Kedua, terkait keanggotaan ganda dan hilangnya status keanggotaan seseorang menjadi anggota parpol yang diatur di UU Pemilu dan UU Parpol. Bawaslu juga perlu menyesuaikan proses pengawasan dengan penggunaan aplikasi teknologi informasi, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dalam tahapan pendaftaran pemilu.
”Tahapan ini sangat krusial mengingat Bawaslu tidak hanya akan mengawasi, tetapi juga akan menyelesaikan proses sengketa pemilu,” tegas Ihsan.
Tahapan lain yang juga penting dan akan dimulai dalam waktu dekat adalah pemutakhiran data pemilih (DPT), penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan yang akan diselenggarakan pada 14 Oktober 2022. Tahapan ini juga membutuhkan pengawasan secara komprehensif oleh Bawaslu.
Selain pengawasan, Ihsan juga berharap sesama penyelenggara pemilu terus melakukan konsolidasi internal. Konsolidasi dapat dilakukan untuk membahas regulasi teknis pemilu dan implementasi tahapan agar tak muncul ruang ketidaksepahaman antarpenyelenggara pemilu. Konsolidasi internal ini juga penting mengingat ada keterbatasan waktu di setiap tahapan pemilu. Jika konsolidasi tak segera dilakukan, dikhawatirkan tahapan tidak bisa berjalan lancar dan tepat waktu karena adanya perbedaan pandangan yang sifatnya prinsipiel.