logo Kompas.id
Politik & HukumPKPU Diundangkan, Tahapan...
Iklan

PKPU Diundangkan, Tahapan Pemilu 2024 Siap Bergulir

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu menjadi agenda terdekat tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Saat ini, KPU juga sedang menyempurnakan Sistem Informasi Partai Politik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Tangkapan layar Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Tangkapan layar Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu 2024 disahkan, tahapan pemilu akan bergulir. Agenda tahapan yang paling dekat adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Parpol pun bergegas menyiapkan pendaftaran yang akan dimulai pada 29 Juli 2022.

Peraturan KPU (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Dengan ditetapkannya PKPU ini, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai 14 Juni nanti, tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000