Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu menjadi agenda terdekat tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Saat ini, KPU juga sedang menyempurnakan Sistem Informasi Partai Politik.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu 2024 disahkan, tahapan pemilu akan bergulir. Agenda tahapan yang paling dekat adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Parpol pun bergegas menyiapkan pendaftaran yang akan dimulai pada 29 Juli 2022.
Peraturan KPU (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Dengan ditetapkannya PKPU ini, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai 14 Juni nanti, tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara.
Setelah PKPU Tahapan ditetapkan, KPU harus segera menyiapkan PKPU Pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik (parpol), pencalonan, sampai tahapan akhir pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden terpilih.
”Suka tidak suka, KPU harus bekerja dengan presisi yang tinggi karena KPU harus bekerja sesuai durasi yang sudah ditetapkan di PKPU. Mulai dari tanggal awal dimulainya sampai tanggal akhirnya,” kata anggota KPU, August Mellaz, saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Setelah penetapan PKPU Tahapan, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu menjadi agenda terdekat yang akan berlangsung pada 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022. Sebagai persiapan pendaftaran, KPU saat ini sedang menyempurnakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), salah satunya dengan melakukan uji coba bersama parpol. KPU masih akan melakukan uji coba lagi beberapa kali.
KPU berencana membuka Sipol satu bulan lebih awal sebelum pendaftaran peserta pemilu dimulai. ”Itu harapannya. Kan, harus membiasakan juga. Kalau langsung dengan tenggat ketat, orang kalau enggak terbiasa, juga problem. Jadi sedapat mungkin alat bantu ini jauh-jauh hari bisa memberikan keleluasaan waktu,” tutur August.
KPU berencana membuka Sipol satu bulan lebih awal sebelum pendaftaran peserta pemilu dimulai.
Meskipun demikian, ia belum bisa memastikan kapan Sipol akan dibuka. Sebab, KPU masih dalam melakukan uji coba. Kegiatan uji coba pertama ialah melakukan pengetesan pada sistem, kemudian melibatkan pengguna. Kegiatan tersebut fokus pada cara pengguna melakukan registrasi admin. Menurut August, sejauh ini kemajuannya relatif sangat menjanjikan.
Badan Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Bona Simanjuntak mengatakan, saat ini persiapan PKN untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sudah mencapai 90 persen. PKN sudah memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia. PKN juga terus merampungkan syarat 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, dan 50 kepengurusan di tingkat kecamatan. Selain itu, juga syarat keterwakilan 30 persen di kepengurusan. Adapun jumlah keanggotaan, sampai Jumat (10/6/2022), mencapai 350.000 anggota.
PKN juga telah mengikuti uji coba Sipol yang dilakukan oleh KPU. PKN menilai sistem Sipol pada saat diuji coba sudah cukup andal. Sebagai partai baru, PKN justru diuntungkan dengan penerapan Sipol karena sesuai dengan format dokumen yang dikumpulkan di tingkat bawah. Hanya saja, agar pengumpulan data di sipol tidak menumpuk di menit-menit akhir, Bona berharap KPU bisa membuka Sipol lebih awal. Selain itu, KPU juga diharapkan membuka call center 24 jam untuk membantu parpol ketika kesulitan mengoperasikan Sipol.
”Sebagai parpol baru, kami justru merasa terbantu dengan sistem Sipol. Sebab, hampir 70-80 persen itu sama dengan sistem basis data keanggotaan dan kepengurusan yang kami bangun,” kata Bona.
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gelora Achmad Chudori menyampaikan, partai yang dipimpin oleh Anis Matta itu terus mengejar persiapan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Gelora masih harus menyelesaikan kepengurusan di empat provinsi yang belum rampung, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat. Walaupun sisa waktu sangat mepet, tinggal sebulan lagi, Gelora tetap optimistis bisa mengejar kekurangan syarat tersebut.
”Kami terus mengejar syarat-syarat verifikasi administrasi dan faktual yang disyaratkan oleh KPU. Kami siapkan sebaik-baiknya agar semua rampung menjelang pendaftaran,” ujar Chudori.
Terkait dengan sistem Sipol, Chudori menyampaikan bahwa Partai Gelora masih harus menyesuaikan format yang telah disusun, dengan format yang diminta KPU. Untuk daftar keanggotaan di tingkat kabupaten atau kota, misalnya, Gelora menyusun dengan sistem gelondongan. Ternyata, format yang harus disetor ke KPU diminta satu per satu tiap anggota.
Partai Gelora masih harus menyesuaikan format yang telah disusun, dengan format yang diminta KPU. Untuk daftar keanggotaan di tingkat kabupaten atau kota, misalnya, Gelora menyusun dengan sistem gelondongan.
”Saat uji coba kemarin, ternyata format data yang sudah kami susun itu sangat berbeda dengan yang diminta KPU. Kami mengumpulkan gelondongan, sementara yang diminta KPU itu adalah format satuan. Kami harus mengubah lagi formatnya yang pasti akan memakan waktu,” kata Chudori.
Tantangan berat
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengingatkan, tantangan menjadi peserta pemilu sangat berat. Mereka dihadapkan pada proses pendaftaran yang sangat ketat dan ada sebaran daerah yang harus dipenuhi parpol. Hal ini membutuhkan anggaran dan sumber daya yang sangat besar.
Parpol baru dan parpol nonparlemen akan semakin berat tantangannya karena mereka juga harus memiliki kantor di sebaran daerah dan keterwakilan perempuan. Parpol yang sudah lama tidak bergerak akan sulit untuk mengejar syarat menjadi peserta pemilu.
Agar bisa lolos menjadi peserta pemilu, kata Ihsan, parpol baru dan nonparlemen harus mempersiapkan syarat administrasi dan faktual yang ditentukan oleh undang-undang. Sebab, mereka akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
”Mereka harus mempersiapkan keberadaan/domisili kantor di setiap tingkatan, struktur pengurus, dan terakhir adalah keterwakilan perempuan. Data yang disediakan akan sangat menentukan apakah mereka bisa lolos atau tidak di parlemen,” kata Ihsan.