Wapres: Pemerintah Dorong Target Fasilitasi 10 Juta Produk UMKM Halal
Jumlah UMKM yang sudah tersertifikasi halal masih sangat kecil. Pada 2021, UMK yang berhasil tersertifikasi sebanyak 8.330 UMK nasional. Pada 2022, sampai dengan Juni, jumlah UMK tersertifikasi sebanyak 2.310 unit usaha.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KNEKS terus berkomitmen mewujudkan visi ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia. Pemerintah terus menyempurnakan bisnis proses sertifikasi halal, termasuk mengupayakan percepatan pencapaian target fasilitasi 10 juta produk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM halal.
”Saya minta pelaku UMK (usaha mikro kecil) juga ikut aktif berpartisipasi mendaftarkan produk-produk unggulannya agar segera tersertifikasi halal sehingga semakin meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMK dan nantinya dapat menembus pasar masyarakat Muslim dunia,” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menghadiri penutupan Festival Syawal 1443 H secara daring dari kediaman resmi Wapres di Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022).
Menurut Wapres Amin, pengembangan industri halal telah menjadi perhatian khusus pemerintah, terutama dalam mendorong pertumbuhan UMK halal berkelanjutan. ”Melalui pengintegrasian UMK sebagai bagian dari rantai nilai halal global yang dilakukan melalui berbagai kebijakan,” tambah Wapres Amin dalam acara yang digelar Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bertajuk ”Recover Together, Recover Stronger Bersama UMK Halal” ini.
Festival Syawal 2022 juga dihadiri, antara lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, perwakilan LPPOM MUI provinsi, pelaku UMK, serta komunitas, pemengaruh (influencer), dan pegiat halal.
Dalam sambutannya, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menegaskan bahwa sertifikasi halal telah menjadi suatu kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah UMKM di Indonesia adalah 64,2 juta unit usaha atau lebih dari 99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia pada 2018.
Muti menyebut perlu ada kerja sama dari berbagai pihak untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang berjumlah sangat besar ini. Pemerintah, lembaga bantuan hukum, komunitas pegiat halal, dan perusahaan besar perlu bekerja sama untuk memberikan pengetahuan tentang persyaratan sertifikasi halal dan proses sertifikasi halal serta membantu fasilitasi UMKM dalam pembiayaan.
LPPOM MUI telah melakukan proses sertifikasi halal sejak 1994. Namun, jumlah yang sudah tersertifikasi halal masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM di Indonesia. Pada 2021, UMK yang berhasil tersertifikasi sebanyak 8.330 UMK nasional. Pada tahun 2022 sampai dengan bulan Juni, jumlah UMK tersertifikasi sebanyak 2.310 UMK.
Festival Syawal yang telah digelar sejak 2021 ini menjadi salah satu cara untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia agar berdaya saing global. Festival Syawal pada 2022 difokuskan pada pelatihan bagi komunitas, pegiat, dan pemengaruh (influencer) halal demi memberikan pengetahuan tentang persyaratan kehalalan dan proses sertifikasi halal kepada UMK di Indonesia.
”Sertifikat halal tentunya bukan sekadar selembar kertas pemenuhan regulasi, tetapi bentuk komitmen dari pelaku usaha untuk bisa terus melakukan proses produksi halal. Tidak sekadar agar memenuhi regulasi, tetapi yang penting adalah bisa memenuhi hak konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya,” ujar Muti.
Menurut Wapres, label halal turut memperkuat jaminan mutu produk, yaitu aman, higienis, dan sesuai syariat. Label halal juga akan memberikan nilai tambah daya saing produk dan memperluas akses pemasarannya. Untuk itu, pemerintah mengapresiasi upaya LPPOM MUI yang telah menunjukkan langkah nyata kepedulian terhadap pengembangan UMK di Indonesia.
Menurut Wapres, label halal turut memperkuat jaminan mutu produk, yaitu aman, higienis, dan sesuai syariat.
Sebagai perintis sertifikasi halal dan ikon label halal bagi produk halal Indonesia, LPPOM MUI diharapkan terus menjaga komitmennya dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal yang tepercaya. ”Saya minta pula LPPOM MUI, BPJPH, dan berbagai pihak terkait dapat terus bersinergi mendukung program akselerasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM,” kata Wapres.
Pemerintah melalui KNEKS akan terus mendorong konsolidasi berbagai program fasilitasi di kementerian dan lembaga terkait. Hal ini terutama untuk memberikan kemudahan pengembangan kapasitas UMK, legalitas perizinan, akses pembiayaan, dan perluasan akses pasar.
Selain mendorong pencapaian target fasilitasi 10 juta produk UMK halal, pemerintah juga mendorong segera terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di semua provinsi. Saat ini, KDEKS sudah dibentuk di Sumatera Barat dan akan menyusul Riau serta Jawa Barat.
Pengembangan industri halal juga direalisasikan melalui kebijakan pembentukan kawasan industri halal (KIH) sebagai strategi penguatan rantai nilai halal. ”Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan KIH-KIH yang ada. Dan saya minta agar UMK halal dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ucap Wapres Amin.
Wapres juga mengingatkan pentingnya penguatan ekosistem industri halal. Dengan adanya ekosistem industri halal yang kuat, diharapkan kapasitas dan kualitas industri produk halal akan makin kuat. Industri halal Indonesia, antara lain, telah berhasil mencatatkan ekspor produk halal terbesar ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). ”Kita ingin ke depan semakin banyak produk UMK halal yang juga menembus pasar ekspor,” tambahnya.
Sandiaga menambahkan bahwa pembatasan mobilitas selama hampir dua tahun terakhir sangat berdampak terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satu bagian penting yang terdampak adalah pelaku UMKM. Data survei menunjukkan bahwa 23,1 persen UMKM mengalami penurunan pendapatan, 19,5 persen UMKM mengalami hambatan distribusi, dan 19,5 persen mengalami penurunan pendapatan.
Menurut Sandiaga, survei dari sejumlah lembaga menunjukkan bahwa UMKM sulit untuk mengembalikan pinjaman, terkendala membayar biaya operasional dan pemenuhan bahan baku, kekurangan pelanggan, dan mengalami hambatan dalam proses distribusi serta produksi. ”Indonesia optimistis terus bergerak maju, telah mengaplikasikan langkah-langkah pemulihan dengan mengedepankan strategi inovasi dan kolaborasi,” ujar Sandiaga.
Teten menegaskan bahwa Indonesia merupakan konsumen besar bagi pasar halal. Menurut Indonesia Halal Lifestyle Center, total pengeluaran penduduk Indonesia untuk produk dan jasa halal di semua sektor hingga 2025 sebesar 218,8 miliar dollar AS atau tumbuh 5,3 persen. Potensi dampak ekonomi industri halal terhadap produk domestik bruto nasional adalah sebesar 3,8 miliar dollar AS. ”Untuk memanfaatkan potensi tersebut, tentunya harus didukung oleh suplai barang halal,” kata Teten.