Masa Tugas DKPP Periode 2017-2022 Diperpanjang Tiga Bulan
Masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat diperpanjang 3 bulan, terhitung mulai 12 Juni. Hal ini karena proses usulan penggantinya di DPR belum selesai.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP diperpanjang paling lama tiga bulan terhitung mulai 12 Juni 2022. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat.
Anggota DKPP, Didik Supriyanto, Kamis (9/6/2019) malam, mengatakan, DKPP telah memperoleh keputusan presiden (keppres) tersebut. ”Ya, sudah (mendapatkan). Tadi (Kamis) sore, Sekretaris DKPP dipanggil ke Setneg (Sekretariat Negara) untuk menerima keppres tersebut,” kata Didik saat dihubungi di Jakarta.
Keppres diterbitkan Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Juni 2022. Di dalamnya disebutkan, anggota DKPP periode 2017-2022 pengangkatannya ditetapkan pada 9 Juni 2017 dan akan berakhir masa tugasnya pada 12 Juni 2022. Oleh karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP tersebut belum selesai proses pengusulan unsur tokoh masyarakat oleh DPR, maka untuk menjamin kesinambungan organisasi perlu diperpanjang masa tugasnya.
Selain Didik, empat anggota DKPP periode 2017-2022 yang diperpanjang masa jabatannya adalah Ida Budhiati, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo. Perpanjangan masa tugas tersebut berlaku paling lama tiga bulan terhitung mulai 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya keppres tentang pengangkatan anggota DKPP periode 2022-2027 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DKPP Muhammad juga membenarkan DKPP telah menerima Kepres tersebut. Karena itu, setelah tanggal 12 Juni, mereka masih akan memeriksa dan menyidangkan perkara. Persidangan kode etik penyelenggara pemilu merupakan mekanisme yang digunakan untuk memeriksa dan menetapkan putusan atas pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pengaduan/laporan yang diperiksa melalui persidangan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Berdasarkan catatan DKPP, sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu yang telah dilakukan oleh DKPP periode 2017-2022 hingga saat ini sebanyak 825 sidang. Sejak dibentuk pada 12 Juni 2012, DKPP telah memeriksa perkara kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 1.962 perkara dengan total jumlah teradu yang diperiksa mencapai 7.942 teradu.
Terakhir, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (8/6/2022) di Jakarta.
Penyelenggara pemilu pertama yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah anggota KPU Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Irwan B, sebagai teradu dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022. Kedua, anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S Mooduto, yang teradu dalam perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.