KPU Mematangkan Sipol untuk Memperlancar Pendaftaran Partai Politik
Agar penggunaan Sipol tidak dipersoalkan ke depan, KPU akan membantu parpol, seperti dalam mengunggah data ke dalam sistem. Sebagai langkah selanjutnya, KPU mematangkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mulai mematangkan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol bersamaan dengan proses rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Dari jumlah peserta yang mengikuti uji coba Sipol, ada kemungkinan partai politik pendaftar peserta Pemilu 2024 akan menurun.
KPU mengundang 75 partai politik (parpol) yang berbadan hukum untuk mengikuti simulasi fungsi Sipol pada Kamis (9/6/2022), di Jakarta. Surat undangan yang terkirim sebanyak 30 parpol. Dari jumlah tersebut, 26 parpol mengikuti simulasi. Pada 2017, dari 73 parpol yang berbadan hukum, ada 33 parpol yang hadir uji coba Sipol dan sebanyak 27 parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, pendaftaran calon peserta pemilu baru akan dimulai pada Juli dan penetapannya di akhir Desember 2022, tetapi KPU terlebih dahulu melakukan simulasi Sipol jauh-jauh hari.
”Sejak jauh-jauh hari kita coba untuk simulasi berbagai sistem informasi yang kita terapkan. Sekarang ini baru sistem informasi untuk partai politik. Harapannya ini bisa menjadi satu bangunan tradisi baru untuk sistem kepartaian yang modern, terdokumentasi dengan rapi,” kata August.
Petugas Komisi Pemilihan Umum mendampingi dan memberikan pelatihan kepada perwakilan partai politik saat uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diselanggaran KPU di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
Ia berharap, ada kesepahaman yang baik antara KPU dan parpol agar proses administrasi sampai verifikasi di lapangan berjalan dengan baik. Karena itu, KPU mendengarkan masukan dan respons dari parpol untuk menyempurnakan sistem yang akan digunakan. Alhasil, sistem ini dapat disepakati bersama untuk membangun dan menyiapkan kesuksesan Pemilu 2024.
Simulasi Sipol ini sejalan dengan pembuatan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Adapun rancangan PKPU Pendaftaran akan diproses setelah PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 diundangkan.
KPU akan membantu parpol seperti dalam mengunggah data ke dalam sistem. Apabila terjadi kendala dalam proses pengunggahan dokumen fisik, KPU akan membantu mengunggahnya. ( August Mellaz)
Agar penggunaan Sipol ini tidak dipersoalkan ke depan, kata Agus, KPU akan membantu parpol seperti dalam proses mengunggah data ke dalam sistem. Apabila terjadi kendala dalam pengunggahan dokumen fisik, KPU akan membantu mengunggahnya. KPU akan menyiapkan helpdesk untuk membantu pengguna Sipol.
”Pada akhirnya, Sipol ini nanti akan memuat segala dokumen administrasi dari parpol. Dan, itu menjadi dasar untuk kami melakukan verifikasi administrasi dan meneruskan ke tahapan berikutnya,” kata August.
Petugas Komisi Pemilihan Umum mendampingi dan memberikan pelatihan kepada perwakilan partai politik saat uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diselanggaran KPU di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
Petugas penghubung DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muadz Amsyari mengungkapkan, secara umum tampilan Sipol sederhana dan menu yang ada dapat dipahami. Menu-menu yang ada di Sipol juga sesuai dengan rancangan PKPU Pendaftaran yang sudah dibahas sejak awal 2021, yakni data keanggotaan, kepengurusan, dan kantor. Ia berharap, menu tersebut dipertahankan agar tidak terjadi permasalahan ke depannya.
”Sipol itu turunan dari PKPU Verpol (Verifikasi Partai Politik) yang belum ditetapkan. Ya, ini bagus. Rancangan PKPU jalan, aplikasinya dibangun. Sipol itu adalah alat dasarnya PKPU, maka aplikasi penerapan praktik jangan mengkhianati induk aturannya,” kata Muadz.
Selain sesuai regulasi, ia memberikan masukan agar Sipol mudah diakses dan proses memasukkan data tidak satu per satu. PKB saat ini memiliki aplikasi yang mirip dengan Sipol, tetapi bisa memasukkan data keseluruhan saat mengunggahnya.
Jika KPU masih mempertahankan proses pengunggahan satu per satu, akan membutuhkan waktu yang lama. Sebagai contoh, ada ribuan data keanggotaan dalam satu kabupaten yang harus diunggah. Untuk keanggotaan harus mengunggah data kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Petugas Komisi Pemilihan Umum mendampingi dan memberikan pelatihan kepada perwakilan partai politik saat uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
Selain data keanggotaan, parpol juga harus menggunggah data pengurus seperti surat keputusan (SK) dan biodata. Sementara itu, data kantor harus mengunggah SK domisili. Proses tersebut akan semakin lama ketika banyak partai yang mengunggah data di Sipol secara bersamaan. Agar pengunggahan tidak lambat, Muadz berharap, server Sipol memiliki kapasitas yang besar.
Anggota tim petugas penghubung dari DPP Partai Golkar Setiadi Hidayat mengungkapkan, parpol sangat terbantu dengan adanya operator help desk ketika mengalami permasalahan dalam penggunaan Sipol. Sejauh ini, Golkar belum mengalami persoalan karena data yang dimiliki tidak jauh berbeda dari permintaan yang ada di Sipol.
”Kita ikuti apa yang ada di Sipol. Jadi, ketika kita upload di Sipol, tidak begitu banyak perubahan,” kata Setiadi.
Proses pengunggahan sebuah data di Sipol termasuk cepat, yakni hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit. Proses tersebut akan lama, ketika harus mengubah data. (Setiadi Hidayat)
Menurut Setiadi, pengunggahan sebuah data di Sipol termasuk cepat, yakni hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit. Proses tersebut akan lama, ketika harus mengubah data. Dibandingkan dengan pendaftaran pada 2017, saat ini proses penggunaan Sipol lebih mudah karena hanya perlu membawa dokumen digital (softcopy), tanpa perlu salinan fisiknya (hardcopy).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati
Dilihat dari jumlah peserta yang mengikuti uji coba Sipol, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati menduga, jumlah peserta Pemilu 2019 akan menurun. Sebab, sulit bagi parpol khususnya yang tidak punya kursi di DPR untuk bisa lolos sebagai peserta pemilu.
”Syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu berat dan membutuhkan biaya yang besar sehingga tentu setiap partai politik akan berhitung apakah mampu untuk lolos tahapan verifikasi KPU,” kata Khoirunnisa.
Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, setelah pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Hanya partai politik yang sudah punya kursi di DPR yang tidak dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual pun akan dilakukan sampai di tingkat kecamatan. Hal ini bisa menjadi pertimbangan parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu.
Harmonisasi selesai
Dalam pembukaan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam beberapa hari terakhir sudah disepakati bersama-sama antara DPR, pemerintah, dan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas rencana peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
”Dan kemarin kita RDP (rapat dengar pendapat) itu hari Selasa. Rabu sore kita sudah melakukan harmonisasi terhadap peraturan KPU di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Memang itu tugas dan wewenang Kemenkumham untuk nanti mengundangkan,” kata Hasyim.
Ia mengungkapkan, harmonisasi di Kemenkumham tidak lama karena semua sudah sinkron dan harmonis. Alhasil, hari pemungutan suara akan berlangsung 14 Februari 2024. Hasyim berharap, PKPU tentang Tahapan dan Jadwal bisa segera disahkan dan diundangkan. Hal itu sebagai bentuk kepastian bahwa tahapan pemilu akan berjalan dan sudah memiliki payung hukum.