Negara Berikan Pengakuan Hak Tanah Masyarakat Pesisir
Pemerintah akan membagikan 525 sertifikat tanah HGB yang berlaku 30 tahun kepada warga Kampung Mola, Wakatobi. Pemberian sertifikat ini jadi ”pilot project” bagi pengakuan hak atas tanah bagi warga di pesisir.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
IQBAL BASYARI
Warga melintas menggunakan perahu di Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022). Sebanyak 525 sertifikat tanah akan dibagikan pemerintah kepada warga Kampung Mola yang tinggal di pesisir Wakatobi. Sebagian besar mereka tinggal di rumah semipermanen yang dibangun di atas laut.
WANGI-WANGI, KOMPAS — Sebanyak 525 keluarga yang tinggal di pesisir Pulau Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, akan menerima sertifikat hak guna bangunan atas rumah yang mereka tinggali. Rumah yang berdiri di atas laut di kawasan pesisir itu akhirnya mendapat pengakuan dari negara setelah puluhan tahun didirikan oleh masyarakat asli suku Bajo.
Penyerahan sertifikat tanah direncanakan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Kamis (9/6/2022). Selain sertifikat tanah warga, ada 11 sertifikat pulau-pulau kecil terluar yang diserahkan ke kementerian.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara di Wakatobi Andi Renald, Rabu (8/6/2022), mengatakan, ada 525 sertifikat tanah yang akan diberikan kepada warga Kampung Mola, Wakatobi. Sertifikat tersebut berupa hak guna bangunan (HGB) yang berlaku selama 30 tahun. ”Sertifikat HGB bisa digunakan untuk akses keuangan di bank, tetapi warga tidak boleh menjual atau memberikan sertifikat itu kepada orang lain,” katanya.
Ia menuturkan, pemberian sertifikat kepada warga di Kampung Mola akan menjadi pilot project bagi pengakuan hak atas tanah bagi warga yang tinggal di kawasan pesisir. Sebab, hal ini merupakan yang pertama dilakukan terutama bagi warga yang tinggal di pesisir atau bangunannya berada di atas laut.
Lanskap Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022). Sebanyak 525 sertifikat tanah akan dibagikan pemerintah kepada warga Kampung Mola yang tinggal di pesisir Wakatobi. Sebagian besar mereka tinggal di rumah semipermanen yang dibangun di atas laut.
Kepala Desa Mola Nelayan Bakti Derdy (37) mengatakan, sertifikat tanah amat diharapkan oleh masyarakat sekitar. Hal itu akan menjadi pengakuan terhadap eksistensi warga yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1958. Pada awalnya, kawasan tersebut masih berupa pantai, kemudian warga mulai mendirikan rumah menggunakan tiang dari kayu yang ditanam ke dasar pantai.
”Hak kami kini sudah setara dengan masyarakat lain yang memiliki sertifikat di daratan, bahkan kami sekarang bisa mengakses permodalan di bank,” ucapnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menuturkan, Presiden Joko Widodo juga dijadwalkan menyerahkan 11 sertifikat tanah pulau-pulau kecil terluar (PPKT) ke kementerian yang memiliki kewenangan dalam menjaga pulau-pulau tersebut. Sertifikasi PPKT sebagai bentuk menjadikan pulau-pulau itu sebagai beranda Indonesia, bukan lagi sekadar halaman belakang.
Presiden Joko Widodo juga dijadwalkan menyerahkan 11 sertifikat tanah pulau-pulau kecil terluar (PPKT) ke kementerian yang memiliki kewenangan dalam menjaga pulau-pulau tersebut.
Adapun sertifikat tiga pulau yakni Pulau Karang Unarang (Nunukan, Kalimantan Timur), Pulau Sekel (Trenggalek, Jawa Timur), dan Pulau Benggala (Aceh Besar) diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Sementara sertifikat tujuh pulau, yakni Pulau Asutubun (Tanimbar, Maluku); Pulau Kisar dan Pulau Liran (Maluku Barat Daya); Pulau Kawaluso, Pulau Marore, dan Pulau Batubawaikang (Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara); serta Pulau Putri (Batam) diberikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nelayan memeriksa perahu yang berada di Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022). Sebanyak 525 sertifikat tanah akan dibagikan pemerintah kepada warga Kampung Mola yang tinggal di pesisir Wakatobi. Sebagian besar mereka tinggal di rumah semipermanen yang dibangun di atas laut.
Yulia menuturkan, pemberian sertifikat tanah PPKT merupakan upaya dari pemerintah dalam melakukan penataan aset di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan PPKT. Dengan adanya legalitas di pulau tersebut, akan menimbulkan aktivitas okupasi secara efektif terhadap pulau-pulau tersebut. ”Artinya bukan hanya pendudukan fisik yang ada di pulau tersebut, tetapi juga ada tindakan administratif,” ucapnya.