logo Kompas.id
Politik & HukumNegara Berikan Pengakuan Hak...
Iklan

Negara Berikan Pengakuan Hak Tanah Masyarakat Pesisir

Pemerintah akan membagikan 525 sertifikat tanah HGB yang berlaku 30 tahun kepada warga Kampung Mola, Wakatobi. Pemberian sertifikat ini jadi ”pilot project” bagi pengakuan hak atas tanah bagi warga di pesisir.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Warga melintas menggunakan perahu di Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022). Sebanyak 525 sertifikat tanah akan dibagikan pemerintah kepada warga Kampung Mola yang tinggal di pesisir Wakatobi. Sebagian besar mereka tinggal di rumah semipermanen yang dibangun di atas laut.
IQBAL BASYARI

Warga melintas menggunakan perahu di Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022). Sebanyak 525 sertifikat tanah akan dibagikan pemerintah kepada warga Kampung Mola yang tinggal di pesisir Wakatobi. Sebagian besar mereka tinggal di rumah semipermanen yang dibangun di atas laut.

WANGI-WANGI, KOMPAS — Sebanyak 525 keluarga yang tinggal di pesisir Pulau Wangi-Wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, akan menerima sertifikat hak guna bangunan atas rumah yang mereka tinggali. Rumah yang berdiri di atas laut di kawasan pesisir itu akhirnya mendapat pengakuan dari negara setelah puluhan tahun didirikan oleh masyarakat asli suku Bajo.

Penyerahan sertifikat tanah direncanakan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Kamis (9/6/2022). Selain sertifikat tanah warga, ada 11 sertifikat pulau-pulau kecil terluar yang diserahkan ke kementerian.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan