Rapat dengar pendapat membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 sempat dua kali ditunda karena Mendagri dan KPU tak hadir. Pembahasan ini krusial karena tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
Tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 akhirnya ditetapkan pada Selasa (7/6/2022) setelah dua kali tertunda. Tertundanya dua kali rapat dengar pendapat tersebut sempat menimbulkan polemik karena tahapan sudah harus dimulai pada 14 Juni 2022.
Komisi II DPR pertama kali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal pada 23 Mei 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang, Senin (16/5/2022). Namun, agenda rapat tersebut tidak terlaksana.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Saat itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, hanya menjelaskan bahwa RDP tersebut akan digelar pada 30 Mei. Sebab, penyelenggara pemilu diminta untuk melakukan simulasi berbagai kesepakatan yang diambil dalam rapat konsinyering pada 13 Mei lalu.
Namun, agenda rapat tersebut kembali tertunda. Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal beralasan, Komisi II harus membahas perencanaan anggaran 2023 untuk instansi-instansi pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi II. Sementara itu, KPU mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketika rapat Komisi II bersama dengan penyelenggara pemilu pada Senin (6/6/2022) untuk membahas anggaran, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan RDP sampai dua kali.
Ia mengungkapkan, RDP pada 23 Mei ditunda karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berhalangan hadir. Namun, Mendagri sudah mengirimkan surat pemberitahuan agar dijadwalkan ulang pada 28 Mei. Karena tanggal tersebut sudah ada agenda, maka ditetapkan pada 30 Mei. Namun, pada 30 Mei KPU tidak datang.
”Tanggal 30 (Mei) tidak ada komunikasi sama sekali ke mana itu KPU yang kita sudah undang jauh-jauh hari ini. Sebab, bagaimanapun kami ini adalah lembaga politis. Jangan terkesan Komisi II yang ulur-ulur kegiatan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan dari pemilu itu,” kata Guspardi.
RDP pada 23 Mei ditunda karena Menteri Dalam Negeri berhalangan hadir.
Ia menegaskan, Komisi II seperti disudutkan, padahal tidak pernah membatalkan RDP pada 30 Mei. Bahkan, anggota Komisi II sudah ada yang hadir di ruang rapat dan menunggu hingga pukul 13.00. Komisi II baru mendapatkan informasi bahwa KPU menghadap Presiden pada sore hari. Menurut Guspardi, jika KPU tidak datang, seharusnya mengirimkan surat.
Selain itu, kata Guspardi, seharusnya KPU memberikan prioritas pada RDP untuk membahas pemilu yang menjadi kepentingan bangsa dan negara. Apalagi, belakangan bergulir isu tiga periode Presiden Jokowi dan penundaan pemilu yang mendapatkan sorotan dari masyarakat.
Guspardi juga menyoroti pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye selama 90 hari telah disetujui oleh Presiden. Padahal, saat itu belum ada keputusan terkait durasi masa kampanye. Sebab, masih ada dua opsi durasi masa kampanye, yakni 90 hari dan 75 hari.
Menanggapi kritikan tersebut, Hasyim meminta maaf. Ia menegaskan, apa yang dilakukan KPU dalam rangka menyukseskan digelarnya Pemilu 2024 agar berjalan lancar. Terkait dengan pernyataannya setelah beraudiensi dengan presiden, Hasyim menjelaskan bahwa bukan ada kesepakatan kampanye digelar dalam waktu 90 hari, tetapi ada titik temu.
Kendati sempat ada ketegangan, rapat yang seharusnya mengenai anggaran itu berlangsung dengan baik. Rapat mengenai PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 dilangsungkan pada Selasa (7/6/2022). KPU dalam kesempatan itu memaparkan rancangan PKPU, di mana tahapan dimulai pada 14 Juni 2022.
Secara prinsip, Komisi II DPR tidak keberatan dengan alur penyeleggaraan pemilu yang telah disepakati. Di dalamnya antara lain mengatur tentang durasi kampanye selama 75 hari. Hasyim mengatakan, dengan durasi kampanye yang telah disepakati tersebut, pihaknya berharap adanya dukungan payung hukum dari pemerintah untuk mendukung pengadaan dan distribusi logistik.
”Kami berharap instrumen hukum yang kami mohonkan itu mendapatkan jaminan dan kepastian sebelum tahapan (dimulai), yakni 14 Juni 2022. Semoga apa yang kita harapkan itu dapat dipenuhi agar kelancaran proses-proes penyelenggaraan pemilu dapat dipenuhi semua pihak yang memiliki otoritas,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan jaminan sikap pemerintah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, mengatakan, pihaknya berharap Kementerian Dalam Negeri berkomitmen kuat untuk mewujudkan peraturan presiden dan instruksi presiden sebagaimana dimintakan oleh KPU. Dengan demikian, durasi kampanye 75 hari itu dapat dioptimalkan untuk pengadaan dan distribusi logistik.
Terkait kebutuhan peraturan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan jaminan sikap pemerintah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. ”Dalam konteks pengadaan logistik, presiden saat audiensi dengan KPU, baik KPU yang lama (Arief Budiman dkk), dan KPU yang baru (Hasyim Asya’ri dkk), mengatakan sampai dua kali. Kalau memang diperlukan aturan atau legislasi untuk memperpendek lelang secara khusus, beliau menyanggupi. Silakan KPU membuat drafnya dan setelah itu dibicarakan apakah memenuhi norma-norma dan beliau siap menandatangani itu,” ujar Tito.
Dengan jaminan dari pemerintah dan dukungan dari DPR, kini KPU telah mendapatkan dukungan penuh untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Dengan telah disepakatinya draf PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, saatnya KPU menunjukkan kinerjanya untuk memastikan tahapan berlangsung dengan lancar sebagaimana direncanakan.