Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyetujui rancangan Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Oleh
RINI KUSTIASIH, PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Untuk memastikan pengadaan dan distribusi logistik tepat waktu dengan durasi kampanye 75 hari, Komisi Pemilihan Umum mengkaji berbagai metode pengadaan logistik Pemilu 2024. Kajian itu, antara lain, juga mencakup apakah pengadaan surat suara Pemilu 2024 dapat dilakukan sebagian secara terdesentralisasi.
Persetujuan terhadap Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, Selasa (7/6/2022), di Jakarta. Tahapan pemilu disepakati untuk dimulai pada 14 Juni 2022 dan durasi kampanye berlangsung selama 75 hari, jauh lebih singkat dari Pemilu 2019 yang mencapai 203 hari.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Durasi kampanye yang singkat itu juga berdampak pada waktu untuk mempersiapkan dan mendistribusikan logistik pemilu. Adapun logistik pemilu, di antaranya surat suara, beragam formulir, bilik suara, hologram pengaman, kotak suara, dan tinta pemilu.
Dengan lebih singkatnya durasi pengadaan dan distribusi logistik itu, KPU memerlukan dukungan regulasi khusus dari pemerintah berupa peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) untuk memudahkan pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, instrumen hukum itu diperlukan untuk mendukung pengadaan khusus logistik pemilu. Satu perpres mengatur tentang keberadaan unit kerja di dalam struktur organisasi dan tata kerja di kesekretariatan KPU yang secara khusus menangani pengadaan logistik KPU. Satu perpres lainnya mengatur tentang tunjangan kinerja bagi petugas pemilu.
KPU juga meminta dukungan regulasi berupa inpres pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Salah satu isi inpres yang diharapkan KPU ialah mengenai dukungan unit kerja pemerintah di bawah presiden untuk distribusi logistik. KPU, misalnya, memerlukan bantuan TNI dan Polri untuk mendistribusikan logistik dari kabupaten/kota menuju tempat pemungutan suara (TPS), terutama untuk daerah-daerah terluar yang sulit dijangkau.
”Untuk tugas-tugas pembantuan seperti ini harus ada pembicaraan lebih teknis di daerah mana sekiranya diperlukan pesawat, helikopter, dan mana yang perlu truk-truk biasa,” kata Hasyim.
Percepatan pengadaan
Hasyim berharap perpres dan inpres itu dapat diterbitkan sebelum tahapan dimulai pada 14 Juni 2022.
Selain itu, Hasyim juga menyebut KPU juga mengkaji berbagai kemungkinan untuk mempercepat pengadaan logistik. Salah satunya dengan memanfaatkan cetak jarak jauh. pengalaman Pemilu 2019, dan pengadaan logistik terpusat di KPU. Namun, untuk memudahkan pengadaan logistik di Pemilu 2024, kini KPU mempertimbangkan untuk memanfaatkan pengadaan logistik tak terpusat di Jakarta. Untuk pengadaan surat suara, misalnya, menurut Hasyim, dapat memanfaatkan teknologi cetak jarak jauh.
Seusai rapat, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, kajian mekanisme pengadaan surat suara apakah tersentralisasi atau terdesentralisasi akan dilakukan Sekretariat Jenderal KPU. Misalnya, apakah surat suara DPRD provinsi, DPD, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan oleh KPU provinsi. Kajian ini perlu dilakukan mengingat waktu untuk produksi dan distribusi surat suara menjadi lebih singkat dengan masa kampanye 75 hari. ”Itu dimungkinkan untuk menjadi bagian dari solusi, (pengadaan surat suara) tidak tersentral,” kata anggota KPU, Yulianto Sudrajat.
Hal ini diyakini bisa membantu membuat proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi lebih cepat. Namun, ia mengingatkan, untuk merealisasikan hal itu, dibutuhkan payung hukum melalui perpres dan inpres terkait dengan pengadaan barang dan jasa khusus pemilu.
Pemerintah mendukung
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung kelancaran Pemilu 2024. Presiden dalam beberapa kali kesempatan menyatakan keseriusannya untuk mendukung kelancaran pemilu, baik dalam penyediaan sarana dan prasarana, tenaga, maupun regulasi.
”Presiden prinsipnya akan mendukung sesuai dengan kewenangan dan otoritas yang ada. Kepada 48 penjabat kepala daerah tadi pagi (Selasa, 7/6), Presiden menyampaikan dua poin penting, yakni agar mereka mendukung kelancaran, baik sarana maupun prasarana, anggaran pilkada, dan menyiapkan tenaga, termasuk TNI, Polri, dan BNPB,” kata Tito.
Tito menegaskan, Presiden akan menyiapkan regulasi yang dibutuhkan jika diminta. Karena itu, Presiden meminta KPU untuk membuat drafnya. ”Nanti kita kaji drafnya itu. Beliau (Presiden) siap memfasilitasi tanda tangani perpres (peraturan presiden) untuk masalah lelang,” ucap Tito.
Presiden, kata Tito, juga menyarankan agar KPU menggunakan e-katalog untuk mempermudah pengadaan logistik sehingga tanpa perlu lelang. Dalam proses pengadaan logistik, KPU diharapkan menggunakan produk dalam negeri sebanyak mungkin agar uang beredar di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, perpres dan inpres perlu memuat pengadaan logistik di daerah. ”Misalnya, dibolehkan untuk pengadaan distribusi dan pencetakan itu mungkin di daerah. Tidak lagi harus di pusat,” ujarnya.
Sekalipun rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 telah disetuju, itu masih menyisakan persoalan terkait dengan pembatasan waktu sengketa pencalonan. Dalam rancangan PKPU yang diusulkan oleh KPU, penyelesaian sengketa oleh Bawaslu dilakukan selama enam hari kalender.
Terkait usulan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja keberatan karena waktu yang diberikan terlampau pendek. Bawaslu meminta minimal waktu penyelesaian sengketa pencalonan yang diberikan ke Bawaslu ialah 10 hari kerja. ”Paling cepat kami bisa menyelesaikan sengketa pencalonan 10 hari kerja. Tinggal kami sesuaikan kapasitas dan kemampuan teman-teman, baik soal ajudikasi, karena ini berlaku di semua tingkatan. Kalau di Bawaslu RI tidak masalah. Perlu dipertimbangkan juga permohonan berapa banyak,” kata Bagja.
Untuk menyelesaikan hal ini, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, perbedaan pendapat soal waktu penyelesaian sengketa ini sebaiknya diselesaikan antara KPU dan Bawaslu secara koordinatif. Kedua lembaga diminta membicarakan berapa batas waktu yang memadai dalam menyelesaikan sengketa pencalonan.
Setelah persetujuan ini, kata Hasyim, KPU akan melakukan koordinasi dan harmonisasi terlebih dulu atas segala masukan yang ada. Namun, ia menargetkan pengundangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 itu dilakukan pekan ini. ”Paling lambat hari Jumat ini, PKPU itu akan diundangkan,” katanya.