logo Kompas.id
Politik & HukumRKUHP Beri Waktu Tiga Tahun...
Iklan

RKUHP Beri Waktu Tiga Tahun untuk Kompilasi Hukum Adat

Dalam RKUHP yang akan segera disahkan pemerintah dan DPR, aturan soal hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat adat tertera dalam dua ayat di Pasal 2. Namun, kehadiran pasal ini masih menuai resistensi. Mengapa?

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NEQSUR7M4_PANWrZMDyjtDpHbYo=/1024x1802/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F11%2F27%2Fdb8b810c-8552-4a4f-a31d-a3a6fc97363a_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki waktu tiga tahun untuk melakukan kompilasi hukum adat yang dihitung sejak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan. Kompilasi hukum adat tersebut nantinya berguna bagi pelaksanaan Pasal 2 RKUHP di mana ada pengakuan terhadap living law, hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat hukum adat di wilayah tertentu.

Ketua Tim Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, Minggu (5/6/2022), mengatakan, kompilasi tersebut diawali dengan penelitian ilmiah yang empiris untuk membuktikan bahwa hukum adat tersebut benar-benar masih berlaku dan diterima oleh masyarakat setempat. Penerapan hukum pidana adat itu tidak bisa serta-merta dilakukan dengan sekadar putusan politik dari pemerintah setempat.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000