November 2023, Sistem Tenaga Honorer Pemerintahan Dihapus
Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan petugas satuan pengamanan, dapat diangkat pegawai melalui pola ”outsourcing” oleh pihak ketiga.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat wawancara khusus dengan Kompas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga tambahan, instansi tersebut dapat merekrut pekerja alih daya atau outsourcing melalui pihak ketiga. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun.
Penghapusan sistem tenaga honorer merupakan implikasi dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 Ayat (1) PP No 49/2018, lima tahun setelah pemberlakuan PP itu, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), paling lambat pada 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menpan dan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi. Jadi, PPK pada instansi tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta.
Dalam surat edaran tersebut, PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawain non-ASN. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan petugas satuan pengamanan, dapat diangkat pegawai melalui pola outsourcing oleh pihak ketiga. Adapun status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
”Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi. Jadi, PPK pada instansi tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemonstrasi di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam demonstrasi itu, para tenaga honorer K2 menuntut penundaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
Untuk itu, PPK diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS ataupun calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Adapun bagi pegawai non-ASN yang masih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, mereka dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS ataupun calon PPPK.
”Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagai tersebut (dalam surat edaran) dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal ataupun eksternal pemerintah,” tutur Tjahjo.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Alex Denni menambahkan, pegawai non-ASN yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi calon PPPK. Khusus guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan bagian dari pelayanan dasar, akan diberikan kemudahan atau afirmasi untuk mengikuti seleksi calon PPPK melalui proses perekrutan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi lama.
Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap, pemerintah, secara khusus Kemenpan dan RB, menjelaskan secara detail surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer. Ia meminta kepada Kemenpan dan RB untuk memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status PNS dan PPPK di tiap instansi agar mereka tetap dapat bekerja.
MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi.
”Sebab, masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” kata Bambang.
KOMPAS/NINA SUSILO
Bambang Soesatyo
Bambang meminta pemerintah tidak serta-merta langsung menghapus status tenaga honorer karena saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Apalagi, seperti diketahui, pemerintah juga tidak membuka seleksi CPNS tahun 2022 dan hanya merekrut PPPK. Untuk itu, kesempatan pegawai dengan status non-ASN untuk menjadi ASN semakin terbatas.
”MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi,” kata Bambang.
Bambang berharap pemerintah juga memikirkan nasib pegawai honorer di setiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik. Menurut dia, pemerintah harus bertindak secara bijak dan mampu memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemonstrasi di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam demonstrasi itu, para tenaga honorer K2 menuntut penundaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menilai, kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer dan menggantikannya menjadi outsourcing bukanlah solusi terbaik. Kebijakan itu, menurut dia, bukan merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, terutama tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun untuk membantu pemerintah.
”Pemerintah terlihat tidak berkeadilan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer ini. Seharusnya, ada komunikasi dengan kami untuk memikirkan jalan terbaik penyelesaian tenaga honorer,” ujar Sahirudin.
Dengan penghapusan ini, ia menyebut, setidaknya nasib 360.000 tenaga honorer kategori 2 akan terkatung-katung. Ia menganggap kebijakan melibatkan pihak ketiga untuk mengelola outsourcing ini sebagai kesalahan yang besar. Sebab, dengan pelibatan pihak ketiga, artinya pemerintah sudah lepas tangan terhadap pengelolaan tenaga honorer. Padahal, tenaga honorer kategori 2 ini resmi diangkat berdasarkan surat edaran Menpan dan RB No 5/2010.
”Kami menduga ini nanti pasti akan terjadi pemecatan dan penghapusan tenaga honorer yang besar lewat pola outsourcing. Tidak akan semua tenaga honorer bisa masuk menjadi outsourcing. Lalu, sisanya mau ke mana? Berarti, pengabdian kami diabaikan oleh negara,” tutur Sahirudin.