Kesepakatan soal Durasi Masa Kampanye Harus Segera Diputuskan
Durasi masa kampanye Pemilu 2024 belum ada kepastian setelah ada dua opsi, yakni 90 hari sesuai usulan KPU dan 75 hari seperti usulan beberapa fraksi Komisi II DPR. Durasi masa kampanye diharapkan segera diputuskan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah diharapkan segera mengambil kesepakatan terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024. Tak hanya waktu, mereka juga perlu menyiapkan regulasi yang mengatur ketentuan dalam kampanye.
Hingga saat ini, durasi kampanye Pemilu 2024 belum diputuskan. Ada dua opsi yang muncul, yakni 90 hari sesuai usulan KPU dan 75 hari seperti usulan beberapa fraksi Komisi II DPR. Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mendesak penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah untuk segera mengambil kesepakatan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Penentuan masa kampanye memang harus disepakati bersama-sama. Tentu saja harus ada pertimbangan yang matang,” kata Hurriyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dalam menentukan durasi masa kampanye harus memperhitungkan kesiapan penyelenggara pemilu. Selain itu, harus belajar pula dari masa kampanye yang terlalu lama, seperti pada Pemilu 2019. Kala itu, peserta pemilu, seperti partai politik dan para kandidat, mengandalkan kampanye tanpa program yang jelas. Bahkan, muncul penggunaan politik identitas untuk menarik pemilih.
Selain itu, Hurriyah mendorong agar keputusan terkait masa kampanye segera diambil. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah akan mulai dan waktu persiapan yang dimiliki penyelenggara pemilu sangat mepet. Di sisi lain, pemilih harus menyerap banyak informasi tentang kepemiluan.
Penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah diharapkan mengesampingkan ego sektoral. Mereka harus duduk bersama mengambil kesepakatan. Jika diulur-ulur terus, konsekuensinya tahapan pemilu menjadi terganggu. Jangan sampai dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang akan kembali mengangkat isu penundaan pemilu dengan alasan penyelenggara tidak siap karena waktu yang pendek.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan final durasi masa kampanye, apakah 90 hari atau 75 hari. Keputusan durasi masa kampanye akan ditetapkan dalam rapat membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilu yang menurut rencana akan digelar pada 7 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, pada rapat konsinyering yang digelar pada 13-15 Mei 2022 telah dibahas mengenai durasi masa kampanye ini. Saat itu, pada awalnya KPU mengusulkan 120 hari, pemerintah meminta 90 hari, dan mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan waktu 60 sampai 75 hari. Setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat.
Syarat petama, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa keputusan presiden (keppres) dan sebagainya untuk memudahkan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme serta pengadaan logistik pemilu. Syarat kedua, durasi penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek dan, untuk ini, akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari.
Guspardi menjelaskan, rapat konsinyering dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat, bukan rapat pengambilan keputusan resmi. Dalam pertemuan KPU dengan Presiden di Istana Negara pada 30 Mei 2022, Presiden Joko Widodo berpesan kepada KPU mengenai durasi masa kampanye agar tidak terlalu panjang dan diupayakan bisa lebih efektif serta efisien agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat yang berlarut-larut.
”Pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye tentu akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye. Komisi II minta kalau bisa masa kampanye tidak perlu berlama-lama sesuai juga pesan Presiden ke KPU,” kata Guspardi.
Ia menegaskan, Komisi II telah meminta kepada KPU untuk membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Namun, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU akan menyampaikan kajian hasil simulasi terkait durasi kampanye Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR yang akan diselenggarakan pekan depan.
”Berdasarkan kesimpulan rapat konsinyering, kami memang diharapkan dapat melakukan kajian dua waktu kampanye. Ada 75 hari dan 90 hari. Kedua alternatif waktu kampanye tersebut akan dipresentasikan. Mengenai hal tersebut, kami sampaikan di dalam rapat di DPR,” kata Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, usulan durasi kampanye 90 hari bukan hal yang baru. KPU, DPR, dan pemerintah sudah memberikan usulan, lalu ada titik temu di angka 90 hari. Namun, muncul usulan 75 hari dan KPU diharapkan membuat simulasi-simulasi.
”Dalam pandangan kami tidak terlalu problematik sehingga ada titik temu KPU, pemerintah, dan DPR soal durasi masa kampanye 90 hari. Ini pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi, insya Allah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik,” tutur Hasyim.