logo Kompas.id
Politik & Hukum40 Persen Anggaran Daerah...
Iklan

40 Persen Anggaran Daerah untuk Belanja Produk Lokal

Pemerintah daerah diminta mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja produk dalam neger. Jika ketentuan itu tak dipenuhi, usulan APBD yang diajukan tak akan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
NIKOLAUS HARBOWO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan momentum landainya pandemi Covid-19 untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Daerah didorong untuk mulai menggenjot kembali pendapatan asli daerah dan segera membelanjakannya. Kementerian Dalam Negeri tak akan segan menjatuhi sanksi, salah satunya berupa penundaan dana transfer daerah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000