Pembahasan Tahapan Pemilu Tunggu Konsultasi KPU dengan Pimpinan DPR
Rapat dengar pendapat dalam rangka konsultasi rancangan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu akan digelar setelah KPU bertemu dengan pimpinan DPR. Pertemuan itu dijadwalkan digelar pada 6 Juni 2022.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU lainnya, Mochamad Afifuddin (kiri) dan Yulianto Sudrajat, bersiap mengikuti diskusi media bersama ketua dan anggota KPU 2022-2027 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kembali ditundanya pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 dikhawatirkan berdampak pada kurang optimalnya persiapan dan sosialisasi tahapan pemilu. Sebab, menurut rencana, pembahasan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah akan digelar setelah KPU melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR, pekan depan.
Artinya, kemungkinan penetapan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 diperkirakan baru dilakukan sepekan menjelang dimulainya tahapan, 14 Juni 2022. Dengan kemungkinan jeda waktu hanya hitungan hari, persiapan tahapan maupun sosialisasi tahapan dan PKPU dikhawatirkan tidak berlangsung secara optimal dan berpengaruh pada kualitas tahapan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan PKPU itu, pekan depan. Sedianya, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dilakukan pada 30 Mei 2022. Namun, agenda itu ditunda hingga pekan depan.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memimpin jalannya rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
”Kemarin itu, kan, komisioner (anggota KPU) meminta konsultasi dengan pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR Puan Maharani. Karena itu, kami memutuskan agar menunggu mereka selesai konsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Mereka diagendakan bertemu dengan pimpinan DPR, 6 Juni. Makanya, kami menunggu setelah tanggal itu,” ucap Saan, Selasa (31/5/2022), di Jakarta.
Namun, Saan belum dapat memastikan apakah rapat dengar pendapat itu akan digelar pada 7 Juni 2022. ”Yang pasti setelah 6 Juni, kami akan memprioritaskan pertemuan itu. Karena kalau kemarin kita putuskan dulu dalam rapat (30 Mei), kan tidak enak, sementara KPU ada agenda konsultasi dengan pimpinan DPR. Jadi, kami tunggu dulu agenda konsultasi dengan pimpinan DPR selesai, baru diputuskan setelahnya,” katanya.
Ini merupakan penundaan pembahasan kedua. Sebelumnya, rapat diagendakan digelar pada 23 Mei, tetapi ditunda pada 30 Mei. Selanjutnya, rapat ditunda hingga pekan depan, setelah 6 Juni 2022. Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, secara informal sudah ada pemberitahuan kepada KPU untuk menyiapkan diri menghadiri rapat dengar pendapat pada 7 Juni 2022.
Dalam agenda rapat pekan depan, Saan mengatakan, Komisi II DPR, antara lain, menunggu pemaparan dan hasil simulasi KPU atas usulan 75 hari masa kampanye yang diungkapkan sebelumnya saat rapat konsinyasi. Andai kata KPU menghadapi kendala teknis dengan usulan 75 hari kampanye, Komisi II meminta KPU menyampaikan risiko serta konsekuensi yang harus dihadapi berbasis simulasi yang mereka lakukan.
”Kalau memang 90 hari kampanye, sepanjang alasan yang disampaikan itu relevan, logis, dan jelas, tentu DPR bisa memahami dan nanti akan dibedah bersama-sama,” katanya.
Tidak optimal
Direktur Kata Rakyat Riset and Consultant Alwan Ola Riantoby mengatakan, tahapan pemilu yang tidak segera dibahas dan diputuskan itu akan berdampak pada tahapan yang tidak maksimal. Sebab, waktu sosialisasi PKPU tersebut akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022.
Kalau memang 90 hari kampanye, sepanjang alasan yang disampaikan itu relevan, logis, dan jelas, tentu DPR bisa memahami dan nanti akan dibedah bersama-sama.
Selain itu, di samping PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, masih ada PKPU tahapan lainnya yang mesti pula dipikirkan oleh KPU. PKPU lain itu juga memerlukan waktu untuk dikonsultasikan ke DPR serta disosialisasikan kepada publik.
”Misalnya, dalam menjalankan tahapan verifikasi faktual, setelah PKPU tentang tahapan keluar, kan perlu ada PKPU tentang verifikasi faktual. Begitu pula untuk pemutakhiran daftar pemilih tetap. Itu semua butuh proses yang panjang. Harus melalui konsultasi ke DPR dan sebelum diundangkan ada uji publiknya,” kata Alwan yang juga mantan Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan untuk Pendidikan Pemilih (JPPR).
Dengan mempertimbangkan penyusunan serta penyiapan peraturan dan tahapan yang panjang itu, menurut Alwan, sebaiknya PKPU tentang tahapan segera diputuskan. Dengan demikian, jalannya tahapan dan penyiapan peraturan turunan ataupun peraturan lainnya yang terkait dengan tahapan tersebut bisa dilakukan dengan optimal.
Di samping membuat kerja-kerja penyelenggara tidak optimal, terus menunda kepastian tahapan pemilu juga merugikan peserta pemilu. Menggantungnya kepastian tahapan, program, dan jadwal membuat peserta tidak mendapatkan informasi yang memadai jauh-jauh hari untuk menyiapkan diri. Partai-partai yang baru pertama kali mengikuti verifikasi faktual, misalnya, akan kesulitan karena tidak kunjung ada kepastian waktu.
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY UNTUK KOMPAS
Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby di Bawaslu RI, Minggu (3/3/2019).
”Kita semua tentu ingin pihak-pihak yang berkepentingan terhadap jalannya pemilu ini terakomodasi haknya,” kata Alwan.
Penundaan kepastian mengenai tahapan pemilu, lanjut Alwan, membuat ketidakpastian tentang kapan pemilu dimulai, kesiapan penyelenggara tidak memadai, masyarakat tidak mendapatkan cukup waktu memahami peraturan, dan tidak adanya kepastian hukum.
Belum lagi dengan dampak ketidakpastian anggaran pemilu. Sebab, anggaran mengikuti tahapan. Sebelum tahapan diputuskan, tidak ada pembahasan anggaran yang dapat dilakukan.
Audiensi
Ketua KPU Hasyim Asy’ari membenarkan adanya rencana audiensi ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan BPK. Audiensi juga dilakukan KPU dengan kementerian yang berkaitan dengan pemilu, di antaranya Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan nasional (Bappenas), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat hadir dalam diskusi media bersama ketua dan anggota KPU 2022-2027 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
”Tujuan audiensi ialah untuk mengenalkan anggota KPU yang baru, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan menyampaikan informasi perkembangan penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.
Hasyim mengatakan, rangkaian pertemuan dengan kementerian dan lembaga itu juga untuk mengantisipasi situasi risiko Pemilu 2024 karena pada tahun itu digelar pemilu serentak dan pilkada serentak. ”KPU memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga negara, untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024,” katanya.
Anggota KPU, M Afifuddin, menambahkan, audiensi dengan Ketua DPR diagendakan pada 6 Juni 2022. Pada hari yang sama juga dijadwalkan pertemuan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Hal itu merupakan bagian dari upaya KPU melakukan konsolidasi bersama semua pihak untuk mendukung dan menyiapkan Pemilu 2024, termasuk soal dukungan anggaran.
Untuk kepastian jadwal rapat mengenai PKPU tentang tahapan, KPU menyerahkannya kepada DPR. ”Kami menunggu undangan dari DPR. Untuk materi rapat, semua sudah kami siapkan. Kami sudah siap untuk memulai tahapan pada 14 Juni 2022,” katanya.