Rencana pembahasan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 di Komisi II DPR yang terus tertunda bisa berimbas pada persiapan pemilu. Publik juga bisa melihat DPR tidak serius membahas tahapan Pemilu 2024.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu antara pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu kembali ditunda. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi persiapan tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022 dan kepercayaan publik.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah yang membahas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu semula diagendakan digelar pada 23 Mei 2022, tetapi kemudian ditunda, dan disebut anggota Komisi II DPR akan digelar Senin (30/5/2022) ini. Akan tetapi, rencana ini pun batal.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal beralasan, Komisi II harus membahas perencanaan anggaran 2023 untuk instansi-instansi pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi II.
”Tidak jadi hari ini. Sepertinya akan dijadwalkan kembali pada pekan depan,” kata Syamsurizal saat dihubungi pada Senin (30/5/2022) dari Jakarta.
Menurut Syamsurizal, sepanjang pekan ini, Komisi II DPR akan mengadakan serangkaian rapat dengan mitra kerja mereka di pemerintahan untuk membahas rencana kerja anggaran (RKA)/rencana kerja pemerintah (RKP) untuk pagu indikatif tahun anggaran 2023.
Melihat sisa waktu yang ada untuk jalannya tahapan Pemilu 2024 yang kian dekat, Syamsurizal meyakini, penundaan pembahasan tersebut tidak akan menjadi kendala.
”Kami sudah hitung waktunya, insya Allah mencukupi,” katanya.
Di dalam draf rencana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, jalannya tahapan direncanakan mulai pada 14 Juni 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari-H pemungutan suara. Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati hari pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Syamsurizal mengatakan, di dalam pembahasan pekan depan dengan penyelenggara pemilu, sejumlah hal akan didalami Komisi II DPR. Kendati demikian, beberapa hal pokok diklaimnya telah disepakati di dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Salah satunya tentang lama masa kampanye.
”Sudah disepakati 75 hari (masa kampanye). KPU juga sudah membuat SK KPU untuk masa kampanye itu. Nanti di dalam rapat akan kami dalami dan bahas beberapa hal ini, termasuk adanya sembilan peraturan KPU lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Selain itu, menurut Syamsurizal, di dalam rapat pembahasan juga akan dibahas peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan KPU dalam mendukung percepatan pengadaan dan distribusi logistik di masa kampanye yang lebih pendek.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, hari ini KPU ada jadwal agenda audiensi dengan Presiden. ”Hari ini KPU audiensi dengan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan bahwa persiapan KPU untuk memulai tahapan pemilu sudah sangat mepet. KPU sudah meminta RDP sebisa mungkin digelar pada Mei ini. Sebab, setelah PKPU dibahas dan disetujui bersama, internal KPU masih harus finalisasi draf apabila ada beberapa catatan perubahan dalam RDP. Setelah itu, harus ada harmonisasi serta proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM yang juga membutuhkan waktu.
Menurut Hasyim, jika tanggal pemungutan suara sudah disepakati pada 14 Feburari 2024 dan tahapan pemilu dimulai 14 Juni 2022, tetapi PKPU Tahapan Pemilu belum siap, hal itu akan menjadi persoalan. Legitimasi pemilu bisa dipertanyakan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta melihat, penundaan pembahasan rancangan PKPU Tahapan Pemilu bisa berpengaruh terhadap persiapan tahapan pemilu. Jadwal tahapan pemilu sudah sangat mepet karena harus dimulai pada 14 Juni 2022. Hal tersebut akan menyulitkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuat regulasi serta perencanaan program.
”Pengaruh tak langsung justru lebih besar keburukannya, yakni kesan publik bahwa ada pihak yang tidak serius dalam membahas tahapan Pemilu 2024,” ujarnya. Pihak dimaksud bisa diarahkan pada DPR karena Komisi II DPR yang berkonsekuensi menggerus kepercayaan publik pada DPR. Padahal, pemilu ini seharusnya menjadi agenda utama partai-partai politik yang terwakili di DPR.
Kecenderungan penundaan RDP pembahasan tahapan pemilu yang terus terjadi juga akan berpengaruh pada persiapan pendaftaran partai politik, khususnya partai politik di luar parlemen yang harus verifikasi faktual. Sebab, mereka harus mempersiapkan sesuai dengan PKPU yang pembahasannya berlarut-larut.