logo Kompas.id
Politik & HukumSubstansi UU Pembentukan...
Iklan

Substansi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Belum Penuhi Asas Partisipasi Publik

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti mengkritisi adanya kata ”dapat” dalam beberapa ayat di UU PPP. Dengan adanya kata tersebut, pembentuk UU tak wajib membuka ruang konsultasi publik.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 6 menit baca

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru disahkan pada Selasa (24/5/2022) dinilai belum memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Di sejumlah ayat masih muncul kerancuan terkait dengan pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000