Panglima TNI Kaji Penunjukan Kepala BIN Daerah Jadi Penjabat Bupati
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengkaji penunjukan Brigjen (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Penunjukan itu mendapat sorotan karena Andi berstatus anggota TNI aktif.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal mengkaji penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Penunjukan itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak karena Andi Chandra masih berstatus prajurit TNI aktif.
”Itu, kan, keputusan dari pemerintah. Saya sendiri nanti juga akan melihat,” kata Andika seusai menghadiri wisuda putranya di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/5/2022).
Seperti diberitakan, dari 43 penjabat bupati dan wali kota yang ditunjuk pada Mei ini, terdapat satu orang yang merupakan anggota TNI aktif. Melalui Keputusan Nomor 113.81-1164 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (Kompas, 24 Mei 2022).
Andi dilantik Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Maluku, Selasa (24/5/2022), untuk menggantikan Bupati-Wakil Bupati Seram Bagian Barat yang berakhir masa jabatannya pada 22 Mei. Namun, penunjukan tersebut mendapat sorotan dan kritik karena Andi Chandra masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
Saat ditanya mengenai penunjukan Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andika mengatakan, penunjukan itu menunjukkan kepercayaan dari pemerintah terhadap anggota TNI aktif. Oleh karena itu, dia mengaku siap memberi dukungan. ”Kalau ini adalah kepercayaan dari pemerintah, kami pun siap mendukung,” katanya.
Meski begitu, Andika mengatakan, tim hukum TNI akan mempelajari aturan hukum terkait penunjukan penjabat kepala daerah. Andika juga menyebut, TNI siap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
”Kami pasti akan mengikuti aturannya. Aturan sedang kami pelajari. Tim hukum dari TNI sedang mempelajari sehingga penugasan ini nantinya tetap memenuhi legalitas, tetapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami,” kata Andika.
Dalam kesempatan sebelumnya, kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia mengkritik penunjukan Brigjen (TNI) Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Sejumlah lembaga itu menilai, jabatan Andi sebagai Kepala BIN Daerah tak termasuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama seperti yang disyaratkan untuk menjadi penjabat bupati/wali kota dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, jika merujuk pada UU Intelijen Negara dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN tidak termasuk jabatan aparatur sipil negara (ASN) seperti yang didefinisikan dalam UU ASN.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2022 yang dibacakan 20 April lalu menyatakan, JPT madya dan JPT pratama dimungkinkan diisi oleh ASN yang berasal dari personel TNI-Polri sepanjang mereka mundur dari kedinasan aktif serta pengisian dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Titi menyebut, penunjukan anggota TNI aktif juga bertentangan dengan UU TNI. UU itu menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.
Meski penunjukan anggota TNI-Polri aktif dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, pemerintah berkukuh menilai sebaliknya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang pada Senin (23/5/2022) menyatakan prajurit TNI aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah menyampaikan hal berbeda pada Selasa (24/5/2022).
Setelah mengecek penunjukan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Mahfud menyampaikan melalui akun media sosialnya bahwa anggota TNI-Polri yang masih aktif di kesatuannya memang tak boleh menjadi penjabat. Namun, jika sudah ditugaskan di luar institusi induk, seperti di Kemenko Polhukam dan BIN, bisa menjadi penjabat. ”Itu ada di putusan MK,” katanya.