Lambatnya PKPU Tahapan Bakal Berdampak Fatal pada Kualitas Pemilu
Lambatnya penyusunan Peraturan KPU Tahapan akan berdampak panjang bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Seharusnya, sejak awal, semua pihak disiplin dalam tahap konsultasi di tingkat rapat dengar pendapat.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
Rapat bersama antara KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR membahas penetapan jadwal pemilu serentak tahun 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal hingga kini belum juga diundangkan, sementara persiapan untuk memulai tahapan Pemilu 2024 makin dekat. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu. Kementerian Dalam Negeri pun memastikan penyusunan aturan tersebut tidak akan melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Tahapan Pemilu 2024 harus sudah mulai berjalan pada 14 Juni 2022. Namun, hingga Rabu (25/5/2022), Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 belum juga diundangkan. Padahal, penyusunan PKPU tersebut harus melalui tahapan konsultasi di forum rapat dengar pendapat bersama pemerintah dan DPR.
Desakan segera menyusun PKPU juga datang dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah. Sebab, jika PKPU itu terlambat disusun, akan muncul persoalan di kemudian hari, seperti gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Pemilu, ataupun persoalan konflik di akar rumput.
Kaka Suminta, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dihubungi di Jakarta mengatakan, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR telah membuang waktu terlalu banyak pada isu-isu yang sebenarnya sudah jelas, seperti pembahasan anggaran dan sekarang soal tahapan dan jadwal yang belum selesai. Konsekuensinya pada dua hal, yakni kepastian penyelenggaraan dan kualitas penyelenggaraan pemilu yang terkorbankan.
”Misalnya, PKPU tahapan akan diikuti PKPU lain, serta peraturan Badan Pengawas Pemilu yang relevan, juga akhirnya menunggu waktu. Publik patut khawatir dengan kualitas penyelenggaraan dan kualitas pengawasan pemilu nanti karena pada saat bersamaan Bawaslu juga nanti melakukan seleksi penyelenggara pemilu daerah dan penyelenggara ad hoc yang cukup menyerap energi juga,” ujar Kaka.
Bagi pemantau pemilu, ketidakseriusan partai politik melalui Komisi II ini aneh karena sebenarnya merekalah yang paling berkepentingan dan paling diuntungkan dengan pemilu. (Kaka Suminta)
Karena itu, Kaka menilai, lambatnya penyusunan PKPU ini akan berdampak panjang dan sangat fatal bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Seharusnya, dari awal, semua pihak, baik DPR, pemerintah, maupun penyelenggara pemilu, perlu lebih disiplin dalam tahap konsultasi di tingkat rapat dengar pendapat. Menurut dia, waktu yang mepet seperti sekarang ini sangatlah tidak tepat.
”Bagi pemantau pemilu, ketidakseriusan partai politik melalui Komisi II ini aneh karena sebenarnya merekalah yang paling berkepentingan dan paling diuntungkan dengan pemilu. Kita hanya ingin memastikan bahwa pemerintah dan DPR mampu melaksanakan tugas dan fungsi mereka,” ucap Kaka.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah memiliki kesepahaman dalam substansi PKPU tahapan. Karena itu, ia meyakini, proses penyusunannya nanti juga tidak akan memakan waktu yang panjang.
”Pemilu aman. Sudah sama, kok, KPU, Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah dengan DPR,” ucap Bahtiar.
Ia pun memastikan, penyusunan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu tidak akan tergesa-gesa. Aturan tersebut diyakini bisa rampung sebelum tahapan pemilu dimulai, yakni 14 Juni mendatang. ”Insya Allah, aman,” ucapnya.