Publik Diharap Tak Euforia Seiring Pelonggaran Aturan Bermasker
Pandemi memberi pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat. Pemerintah telah membuat lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional. Perubahan perilaku positif juga terjadi di masyarakat.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta tidak euforia menyikapi kebijakan pelonggaran pemakaian masker bagi yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Disiplin protokol kesehatan yang selama ini sudah dibangun diharapkan dapat terus dipelihara. Kebijakan pelonggaran masker tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan Covid-19.
”Jangan sampai disiplin prokes (protokol kesehatan) yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan yang disampaikan di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menurut Moeldoko, masyarakat sudah memiliki kebiasaan positif dalam menjaga kesehatan, tertutama soal kedisiplinan penerapan prokes. Meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup. ”Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya, menambahkan.
Moeldoko mengatakan, pandemi memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, pemerintah telah membuat lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah. Hal ini antara lain berupa penguatan puskesmas dan posyandu.
Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan menjaga jarak.
”Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati,” katanya.
Mantan Panglima TNI itu juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi massal. Apalagi, risiko penularan Covid-19 di dalam ruangan lebih besar. ”Apalagi indoor yang ber-AC,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid, dan mengalami gejala batuk dan pilek, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Kondisi terkendali
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa hasil monitoring setelah libur Lebaran 2022 menunjukkan kondisi kasus masih terkendali. Dengan berkaca pada penanganan pandemi di negara lain, Indonesia mulai merelaksasi kebijakan dengan memutuskan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka yang tidak padat orang.
Wiku mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan kebiasaan disiplin prokes. Apalagi, selama lebih dari dua tahun pandemi, masyarakat dengan kesadaran tinggi telah menjadikannya kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat juga diminta tetap waspada dan siaga di setiap situasi dan kondisi selama beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan.
”Maka, diharapkan masyarakat sebisa mungkin dapat mempertahankan kebiasaan positif tersebut demi melindungi diri sendiri dan orang lain di masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 secara virtual, Selasa lalu.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Presiden Jokowi juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan dua surat edaran, yaitu Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kedua SE tersebut berlaku mulai Rabu (18/5/2022).
”Mengingat adanya relaksasi, maka penjarakan antarpenumpang akan semakin terkompromi. Oleh karena itu, diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalkan adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi,” kata Wiku.
Wiku juga menyebut bahwa kenaikan mobilitas saat ini merupakan yang tertinggi selama pandemi. Namun, penularan kasus positif Covid-19 dapat ditekan. Indonesia terus menunjukkan perbaikan pada indikator kasus aktif dan kesembuhan dengan angka di atas rata-rata dunia. Tren kasus aktif di tingkat nasional menunjukkan penurunan yang baik menjadi 0,08 persen pada pekan terakhir dan lebih rendah sekitar 4 persen di bawah rata-rata dunia.
Kasus mudik
Data per 8 Mei, terdapat 6.000 penderita Covid-19. Namun, per 15 Mei telah turun menjadi sekitar 4.700 orang. Di sisi lain, persentase ataupun jumlah kematian di Indonesia cenderung tetap dibandingkan pekan sebelumnya, yaitu 2,59 persen. Bahkan, angka ini masih di atas rata-rata dunia. Jumlah orang meninggal rata-rata dalam tiga bulan terakhir terus menurun dengan rata-rata 13 kasus.
Saat ini, 18 provinsi menunjukkan penurunan sehingga menunjukkan sudah semakin rendahnya potensi penularan di tengah masyarakat. Namun, pada 16 provinsi lainnya masih menunjukkan kenaikan kasus aktif. Pada pekan ini jumlahnya lebih banyak dibandingkan pekan lalu, yaitu sebanyak enam provinsi.
Kenaikan terjadi sebagian adalah provinsi tujuan mudik atau asal pemudik, terutama pada tiga provinsi yang menjadi terbesar dalam tujuan dan asal pemudik, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur. Kenaikan ini belum merupakan lonjakan kasus yang signifikan. Meski demikian, adanya kenaikan harus segera ditekan dengan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan yang menjadi kunci terkendalinya kasus.
Wiku menambahkan bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap relevan untuk diberlakukan meskipun kondisi kasus sedang terkendali. PPKM menjadi salah satu cerminan kesiapsiagaan Indonesia jika sewaktu-waktu mengalami lagi kondisi kedaruratan Covid-19.
PPKM bukan hanya hanya untuk mengendalikan kasus, melainkan juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten. PPKM juga bertujuan memastikan keselamatan untuk masyarakat. ”Pemerintah akan memberikan informasi secara aktual jika nantinya akan ada perubahan implementasi kebijakan,” kata Wiku.