Komitmen Persetujuan Anggaran Beri Kepastian Pemilu Tepat Waktu
Badan Anggaran DPR berkomitmen untuk segera membahas usulan anggaran Pemilu 2024. Dukungan anggaran dari Banggar dapat mengakhiri kekhawatiran Pemilu 2024 tidak dapat diselenggarakan tepat waktu.
Oleh
RINI KUSTIASIH, NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Sebagian materi yang dipresentasikan KPU saat rapat kerja membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pembahasan, antara lain, terkait tanggal pelaksanaan pemilu hingga anggaran pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sinyal dukungan pada usulan anggaran Rp 76,6 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu 2024. Dukungan anggaran ini sekaligus memberikan kepastian pemilu dapat diselenggarakan tepat waktu sebagaimana dimandatkan konstitusi, sepanjang tahapan, program, dan jadwal yang disusun dapat segera ditetapkan oleh KPU.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, sejak awal Banggar berkomitmen memberikan kepastian anggaran bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Alasannya, pemilu rutin yang digelar setiap lima tahun sekali adalah agenda nasional sehingga sudah menjadi kewajiban Banggar DPR untuk memastikan anggaran kegiatan itu dapat dialokasikan secara layak dan proporsional sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
Terkait dengan usulan anggaran Rp 76,6 triliun yang diajukan oleh KPU, Syarief mengatakan, Banggar akan membahas dan memberikan dukungan. ”Bagi kami di Banggar tidak ada masalah, itu (pemilu), kan, perintah konstitusi sehingga harus kita support. Kalau memang cukupnya segitu (Rp 76,6 triliun), tentu harus diindahkan Banggar. Ini sudah menjadi kewajiban dan perintah konstitusi, yakni setiap lima tahun sekali ada pileg dan pilpres,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (18/5/2022).
ARIS SETIAWAN YODI
Syarief Abdullah Alkadrie, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/1)
Dukungan anggaran dari Banggar DPR ini sekaligus mengakhiri kekhawatiran Pemilu 2024 tidak dapat diselenggarakan tepat waktu. ”Soal anggaran pemilu pasti kami bahas, dan nanti akan dirasionalkan di Banggar, setelah ada keputusan antara Komisi II DPR dan KPU,” ucapnya.
Menurut rencana, Banggar akan menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal rapat dan sidang pada masa sidang V 2021/2022, Kamis ini. Termasuk yang akan dibahas ialah mengenai pembahasan anggaran pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Namun, persetujuan anggaran pemilu secara resmi baru bisa dilakukan setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang Program dan Jadwal ditetapkan. Sebab, pengalokasian anggaran harus disesuaikan dengan tahapan pemilu. Sementara hingga saat ini, PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal belum ditetapkan oleh KPU.
Soal anggaran pemilu pasti kami bahas, dan nanti akan dirasionalkan di Banggar, setelah ada keputusan antara Komisi II DPR dan KPU.
”Di Banggar itu sudah kami bahas soal kebutuhan anggaran pemilu, tetapi, kan, untuk melaksanakan itu menunggu tahapan-tahapan yang diputuskan Komisi II dan KPU. Nanti kalau sudah diputuskan tinggal rasionalisasi berkaitan dengan anggaran,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyambut baik komitmen Banggar DPR untuk segera menetapkan anggaran Pemilu 2024. ”Alhamdulillah, bila anggaran yang diajukan KPU disetujui, itu pertanda Pemilu 2024 dapat digelar tepat waktu,” ucapnya.
Tarikan kepentingan
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, rapat dengar pendapat untuk mengambil keputusan atas beberapa hal terkait penyelenggaraan pemilu akan segera digelar. Sebagian materi terkait dengan penyelenggaraan pemilu sudah dibicarakan dan disepakati dalam konsinyering Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Sementara itu, belum adanya keputusan mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 mengindikasikan adanya tarikan kepentingan yang kuat antara partai politik, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Tarikan kepentingan itu dinilai paling kencang datang dari DPR yang merupakan representasi partai politik.
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, mengatakan, jika dilihat secara prosedural, tenggat dimulainya tahapan pemilu semakin sempit. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur, tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Karena pemungutan suara sudah ditetapkan digelar pada 14 Februari 2024, tahapan pemilu harus sudah dimulai paling lambat 14 Juni 2022.
”Ketika kemudian tarik-menarik kepentingan masih juga belum mendapat titik temu, itu akan berpotensi mereka melanggar undang-undang. Ini yang menurut saya, publik perlu mengingatkan, jangan sampai proses negosiasi politik antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR, membuat mereka melanggar undang-undang,” ujar Hurriyah.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menyampaikan gagasan dalam forum diskusi “Kampanye Tanpa Gemuruh Massa: Menakar Peluang dan Tantangan Kampanye di Era Pandemi” di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Ia menyayangkan, pembuat kebijakan justru memperdebatkan substansi yang tidak terlalu signifikan, yakni persoalan durasi masa kampanye. Padahal, yang lebih substantif, persoalan kampanye ini bukan soal durasi masa kampanye, melainkan seperti penanganan hoaks dan penguatan kampanye anti-SARA.
Kemudian, soal angggaran juga, seharusnya perdebatan itu lebih kepada kapan anggaran akan turun dan seberapa besar, serta detail penggunaan anggaran. Pembuat kebijakan terutama penyeelenggara pemilu harus mampu mendudukkan persoalan anggaran ini secara lebih akuntabel dan transparan.
”Itu, kan, isu yang menjadi perhatian publik. Sayangnya, yang jadi concern pembuat kebijakan semata-mata soal durasi masa kampanye. Jadi, ini menunjukkan bukan hanya ada gap pemahaman, tetapi gap isu, apa yang jadi konsen publik dan dengan apa yang kepentingan pembuat kebijakan,” ucap Hurriyah.
PAPARAN KPU
Kebutuhan anggaran untuk Pemilu 2024.
Hurriyah mengingatkan, pembuat kebijakan harus mendengar betul aspirasi publik, termasuk pengelolaan anggaran. Apalagi, anggaran pemilu kali ini naik signifikan sampai Rp 76 triliun. Mereka harus membuka detail anggaran yang dibutuhkan pada pemilu kali ini hingga memakan biaya sebesar itu.
Pembuat kebijakan harus membuat anggaran berdasarkan identifikasi masalah-masalah yang muncul pada pemilu sebelumnya. Misal, pada Pilkada 2020 lalu, anggaran menjadi membengkak karena ada tambahan anggaran pengetatan protokol kesehatan.
”Nah, publik juga harus disampaikan, kalau pada Pemilu 2024 nanti, apa-apa saja yang membuat anggaran menjadi naik siginifikan? Jangan sampai kenaikan anggaran yang luar biasa ini tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran,” tutur Hurriyah.