Agar Tak Terjadi Akrobat, Dibutuhkan Aturan Teknis Penunjukan Plt ataupun Plh
Saat ini belum tersedia UU yang mengatur rinci penunjukkan plt/plh di instansi asal penjabat kepala daerah. Jabatan pokok yang melekat pada penjabat kepala daerah pun perlu diperhatikan karena rawan konflik kepentingan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman memandang dibutuhkan aturan teknis untuk mengatur penunjukkan pelaksana tugas atau pelaksana harian agar aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya bisa fokus bekerja sebagai penjabat kepala daerah. Aturan teknis dibutuhkan karena Undang-Undang Pilkada ataupun UU Aparatur Sipil Negara tidak mengatur secara rinci mengenai hal itu.
Di sisi lain, rangkap jabatan pada penjabat kepala daerah tetap dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, masa tugas penjabat kepala daerah bisa mencapai dua tahun, hingga Pemilu 2024 dilaksanakan.