logo Kompas.id
Politik & HukumAgar Tak Terjadi Akrobat,...
Iklan

Agar Tak Terjadi Akrobat, Dibutuhkan Aturan Teknis Penunjukan Plt ataupun Plh

Saat ini belum tersedia UU yang mengatur rinci penunjukkan plt/plh di instansi asal penjabat kepala daerah. Jabatan pokok yang melekat pada penjabat kepala daerah pun perlu diperhatikan karena rawan konflik kepentingan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 7 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).
MARINA EKATARI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman memandang dibutuhkan aturan teknis untuk mengatur penunjukkan pelaksana tugas atau pelaksana harian agar aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya bisa fokus bekerja sebagai penjabat kepala daerah. Aturan teknis dibutuhkan karena Undang-Undang Pilkada ataupun UU Aparatur Sipil Negara tidak mengatur secara rinci mengenai hal itu.

Di sisi lain, rangkap jabatan pada penjabat kepala daerah tetap dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, masa tugas penjabat kepala daerah bisa mencapai dua tahun, hingga Pemilu 2024 dilaksanakan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000