Durasi Kampanye Pendek, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Marak
Masa kampanye selama 90 hari dikhawatirkan memicu kampanye di luar jadwal semakin marak. Dengan demikian, akan banyak peredaran dana politik yang dibelanjakan bakal caleg yang tidak bisa diukur akuntabilitasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8/2018), menggelar sosialisasi fasilitas alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 dan jadwal kampanye Pemilu 2019. Sosialisasi fasilitas APK dan jadwal kampanye peserta pemilu tingkat pusat dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Usulan durasi masa kampanye selama 90 hari oleh Komisi Pemilihan Umum berpotensi membuat kampanye di luar jadwal semakin marak. Situasi kompetisi dikhawatirkan tidak sehat karena peredaran dana politik di luar masa kampanye tidak bisa diukur akuntabilitasnya.
Berdasarkan salinan materi konsinyasi yang diperoleh dari salah satu anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang dipaparkan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (13/5/2022), durasi masa kampanye diusulkan selama 90 hari. Usulan ini lebih pendek dibandingkan usulan KPU sebelumnya yang sempat mengusulkan masa kampanye selama 120 hari dan 203 hari.