logo Kompas.id
Politik & HukumPenjabat Kepala Daerah...
Iklan

Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Setiap tiga bulan penjabat kepala daerah pengganti kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban. Laporan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NINA SUSILO
· 3 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berfoto bersama lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Penjabat kepala daerah pengganti kepala-wakil kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya tak bisa main-main dalam menjalankan tugasnya. Setiap tiga bulan mereka diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Laporan menjadi bahan evaluasi sekaligus mekanisme pengawasan oleh pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam pidatonya saat melantik lima penjabat gubernur, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022), mengingatkan kewajiban para penjabat kepala daerah untuk membuat laporan pertanggungjawaban tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000