Wapres Amin Meminta agar Menteri Tidak Meninggalkan Pekerjaan
Para menteri yang memiliki keinginan maju dalam Pemilu Presiden 2024 sebaiknya tak menggunakan posisi dan fasilitas menteri untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal, bahkan mengarah ke konflik kepentingan.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menanggapi sejumlah menteri yang mulai bermanuver untuk menghadapi Pemilu Presiden 2024, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan agar menteri jangan meninggalkan pekerjaannya. Beberapa pihak pun mengingatkan agar fasilitas sebagai menteri digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai menteri. Sebab, masyarakat dan media massa mengawasinya.
Pesan agar menteri tidak meninggalkan pekerjaannya disampaikan Wapres Amin seusai memimpin rapat mengenai desain besar olahraga nasional di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pada mulanya, Wapres menepis banyaknya menteri-menteri yang mulai berkampanye dan mencari simpati saat ini. Namun, kemudian dia menyampaikan agar para menteri mengingat kembali pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo agar jajaran di kabinet fokus melaksanakan pekerjaannya. ”Yang penting seperti Presiden bilang, (menteri) fokus pekerjaan, tetap fokus. Jangan tinggalkan pekerjaan,” tuturnya
Sebelumnya, dalam sidang kabinet paripurna, Senin (9/5/2022), Presiden Joko Widodo juga meminta jajarannya untuk tetap fokus bekerja pada tugas masing-masing meskipun tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada pertengahan tahun ini.
”Agar agenda-agenda strategis nasional yang menjadi prioritas kita bersama betul-betul bisa kita pastikan terselenggara dengan baik, pemilu terselenggara dengan baik, lancar dan tanpa gangguan,” tutur Presiden.
Belakangan ini, beberapa menteri yang masuk dalam radar tokoh potensial calon presiden untuk Pemilu Presiden 2024 mencari simpati dengan bersilaturahmi ke sejumlah tokoh agama serta ikut tampil di acara-acara komedi. Sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Diawasi masyarakat
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang juga masuk dalam bursa calon presiden dan calon wakil presiden menyepakati perlunya para menteri untuk fokus pada kerja. ”Super setuju dan sekarang jadi clear sekali. Selama ini saya selalu menjelaskan kita fokusnya di tugas dan fungsi, saya kebetulan ditugaskan di sektor yang paling berat terdampak pandemi, sektor pariwisata ekonomi kreatif, dan jelas bahwa seluruh kegiatan kita dipusatkan pada kebangkitan ekonomi, pariwisata ekonomi kreatif,” tuturnya kepada wartawan.
Kalaupun para menteri yang akan maju pemilu presiden diminta mengundurkan diri, Sandiaga mengatakan, jabatan menteri adalah prerogatif presiden. Dia menambahkan, fasilitas sebagai menteri digunakan selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai menteri. Hal ini akan diawasi masyarakat maupun media massa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang juga masuk dalam bursa calon presiden dan calon wakil presiden menyepakati perlunya para menteri untuk fokus pada kerja.
”Kalau ada yang dirasakan tidak pas, tidak sewajarnya, kan, bisa disampaikan baik kepada menteri bersangkutan. Masyarakat, kan, mengawasi banget. Apalagi ada netizen, mana bisa kayak dulu diam-diam, sekarang semuanya terbuka,” tuturnya.
Sandiaga mencontohkan, saat ia mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI. Padahal, hal itu tidak diatur dalam aturan perundangan.
”Saya mundur karena saya commit soal ini. Tapi saat ini, (jabatan menteri) ini hak prerogatif Presiden dan saya menjalankan fungsi dan tugas di Kemenparekraf sesuai dengan amanah Beliau,” tambahnya.
Secara terpisah, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardhani, Selasa (10/5/2022), menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri adalah pembantu presiden. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif presiden. Oleh karena itu, sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden.
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lanjut Jaleswari, menteri juga pejabat pemerintahan. Karenanya, ada koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan.
Dari sisi politik dan etika, dengan kewenangan besar yang dimiliki, semestinya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat. Karenanya, kata Jaleswari, posisi dan fasilitas menteri semestinya tidak digunakan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan.