logo Kompas.id
Politik & HukumPemohon Uji Formil UU IKN...
Iklan

Pemohon Uji Formil UU IKN Pertajam ”Legal Standing”

Para pemohon uji formil UU IKN mempertajam kedudukan hukumnya. Contohnya, Busyro Muqoddas. Sebagai dosen, ia bingung dengan proses pembentukan UU IKN karena tak bisa dijelaskan dalam pembentukan UU yang baik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Dokumen yang dibawa untuk diajukan dalam permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dilakukan beberapa tokoh yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Para pemohon menilai UU ini dibuat secara terburu-buru dan tidak transparan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Dokumen yang dibawa untuk diajukan dalam permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dilakukan beberapa tokoh yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Para pemohon menilai UU ini dibuat secara terburu-buru dan tidak transparan.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyidangkan lima perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di tiga sidang, Rabu (11/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, para pemohon memperbaiki sekaligus mempertajam kedudukan hukum atau legal standing serta alasan permohonan, seperti diminta oleh majelis panel konstitusi pada sidang sebelumnya.

Adapun kelima perkara tersebut antara lain perkara nomor 53/PUU-XX/2022 yang diajukan Anah Mardianah, 54/2022 yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), 47/2022 yang diajukan Mulak Sihotang, 48/2022 yang diajukan Damai Hari Lubis, dan 49/2022 yang diajukan oleh Phiodias Marthias. Sidang untuk seluruh perkara tersebut dalam tahap perbaikan permohonan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000