logo Kompas.id
Politik & HukumBNPT: Lima WNI yang Disanksi...
Iklan

BNPT: Lima WNI yang Disanksi AS Terlibat NIIS

Pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada lima WNI yang terindikasi terlibat jaringan NIIS. Kelimanya terlibat pendanaan untuk membiayai perekrutan dan operasi NIIS. Salah satunya sudah dua kali diproses hukum.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
Ilustrasi. Prajurit Satgultor TNI menaiki kendaraan taktis untuk melumpuhkan teroris dalam simulasi penanggulangan teroris di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Ilustrasi. Prajurit Satgultor TNI menaiki kendaraan taktis untuk melumpuhkan teroris dalam simulasi penanggulangan teroris di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada lima warga negara Indonesia karena diduga mendanai jaringan Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS. Hal itu dikonfirmasi oleh Badan Nasional Pemberantasan Terorisme. Hingga saat ini, di antara kelimanya ada yang masih dipenjara dan ada pula yang sudah keluar penjara.

Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris, Selasa (10/5/2022), mengatakan, sebelumnya BNPT telah mengetahui aktivitas kelima orang tersebut. Mereka terkait dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF) NIIS atau ISIS. Di antara kelimanya, ada yang masih di dalam penjara, ada juga yang sudah keluar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000