Relasi Tim Transisi dengan Tim Penasihat dan Dewan Penasihat perlu diatur jelas agar tidak saling tumpang tindih. Oleh karena itu, dibutuhkan peta jalan pemindahan IKN agar tim yang terlibat memiliki arah dan tujuan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Penasihat Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Negara dan Kepala Otorita IKN untuk menjalankan tugasnya. Relasi antara Tim Transisi dengan Tim Penasihat dan Dewan Penasihat perlu diatur jelas agar tidak saling tumpang tindih.
Ketua Tim Penasihat Tim Transisi Ibu Kota Negara (IKN) Bambang PS Brodjonegoro saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/5/2022), mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mereka juga akan berkonsultasi dengan Bambang Susantono, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Transisi, untuk membahas mekanisme kerjanya. ”Menurut rencana, minggu ini akan konsultasi," katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, dibentuk satu Tim Penasihat. Tim tersebut bertugas untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju. Tim Penasihat bisa memberikan nasihat kepada Tim Transisi, baik diminta maupun tidak.
Tim Penasihat yang diketuai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro itu memiliki empat anggota. Mereka ialah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
Selain ada Tim Transisi dan Tim Penasihat, dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, dapat dibentuk Dewan Penasihat. Organisasi ini dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Ketentuan mengenai Dewan Penasihat ditetapkan oleh Presiden.
Sebaiknya pola relasi dan interaksi antara Tim Transisi dengan Tim Penasihat dan Dewan Penasihat diatur jelas agar tidak saling tumpang tindih.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, idealnya keanggotaan Tim Penasihat sama dengan Dewan Penasihat Otorita IKN. Namun, jika pilihan yang diambil oleh Mensesneg adalah membentuk tim yang berbeda, sebaiknya pola relasi dan interaksi antara Tim Transisi dengan Tim Penasihat dan Dewan Penasihat diatur jelas agar tidak saling tumpang tindih. Apalagi, Tim Transisi mesti mendengarkan masukan dari dua tim yang berbeda.
Oleh sebab itu, perlu segera dibuat peta jalan dalam proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, terutama di periode 2022-2024 agar semua tim yang terlibat memiliki arah dan tujuan yang disepakati bersama-sama. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi seluruh tim untuk bekerja bersama-sama hingga 2024.
Di sisi lain, tugas, pokok, dan fungsi dari Tim Penasihat dengan Dewan Penasihat mesti dibedakan secara jelas. Kewenangan keduanya jangan sampai bersinggungan karena masing-masing terlibat dalam tahapan yang sama, yakni di masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. ”Jangan sampai Tim Transisi justru bingung harus mendengarkan Tim Penasihat atau Dewan Penasihat," tutur Herman.