logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Pengadilan Tinggi Tak...
Iklan

Hakim Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Pemulihan Aset Atas Hasil Korupsi RJ Lino

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengesampingkan permintaan KPK untuk menjatuhi pidana penjara enam tahun kepada RJ Lino dan membebankan uang pengganti kepada perusahaan China sebesar 1,99 juta dollar AS.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (30/4/2021). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan <i>quay container crane</i> di Pelindo II.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (30/4/2021). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane untuk tiga pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II dengan terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000