Hakim Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Pemulihan Aset Atas Hasil Korupsi RJ Lino
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengesampingkan permintaan KPK untuk menjatuhi pidana penjara enam tahun kepada RJ Lino dan membebankan uang pengganti kepada perusahaan China sebesar 1,99 juta dollar AS.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane untuk tiga pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II dengan terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dengan demikian, majelis hakim pengadilan tinggi mengesampingkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjatuhi pidana penjara enam tahun kepada RJ Lino. Selain itu, juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Technology Group Co Ltd China sebesar 1,99 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam putusan di tingkat banding dengan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara terhadap RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane untuk tiga pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II tahun 2010. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, hal-hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah tepat dan benar, serta cukup beralasan menurut hukum.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane.
”Penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran, baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” seperti dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (9/5/2022).
Perkara banding itu diputuskan oleh Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, beserta empat hakim anggota lain, Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 bulan.
Vonis RJ Lino di pengadilan tingkat pertama itu diwarnai dissenting opinion. Dua hakim anggota yang menyidangkan perkara itu, Moh Agus Salim dan Teguh Santoso, menyatakan, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menilai tindakan RJ Lino tidak menyebabkan kerugian negara sebagaimana dilaporkan Unit Forensik Akuntansi pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan banding karena putusan itu dinilai tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co LTD (HDHM) sebesar 1,99 juta dollar AS. Akibat putusan tersebut pula, upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara optimal.
Selain meminta dijatuhkan pidana pembayaran uang pengganti, menurut memori banding, KPK juga meminta majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menjatuhi pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada RJ Lino. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Sebab, semuanya telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
”Untuk itu, memori banding-memori banding, baik dari penasihat hukum terdakwa (RJ Lino) maupun dari penuntut umum (KPK), serta kontra memori banding dari penasihat hukum terdakwa (RJ Lino), akan dikesampingkan,” dikutip dari putusan banding.
Tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan secara resmi soal isi putusan tersebut.
Pelajari lebih lanjut
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan secara rinci mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara RJ Lino tersebut. Sejauh ini, tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan secara resmi soal isi putusan tersebut.
”Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut,” ujar Ali.
Ali menyampaikan, setelah mendapatkan salinan putusan, pihaknya akan langsung mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara RJ Lino. Hal itu akan menjadi pijakan bagi KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya.