Salah satu hal penting dalam pembangunan IKN adalah kepastian menyangkut urusan tanah. Kolaborasi lintas kementerian, pusat daerah, dan pihak terkait dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelesaian urusan tanah dinilai merupakan hal yang krusial dalam pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. Kejelasan menyangkut aspek pertanahan pun merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keputusan investor untuk masuk atau menanamkan investasi ke Ibu Kota Negara Nusantara tersebut.
Terkait hal itu, kolaborasi lintas kementerian, pemerintah pusat dan daerah, sera pihak terkait dibutuhkan untuk membereskan persoalan menyangkut tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk yang berkaitan dengan masyarakat adat.
”Apalagi ini untuk IKN, sesuatu yang memang butuh (status tanah) clean and clear, butuh cepat, dan segala macam,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sanny Iskandar ketika dihubungi, Minggu (8/5/2022).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Pasal 2 Perpres No 65/2022 itu menyebutkan bahwa perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.
Berdasarkan pengalaman pengembangan kawasan selama ini, Sanny menuturkan, kerap ditemui persoalan yang menyangkut status tanah.
”Ada yang statusnya masih girik, ada status tanah ulayat, sering kali dalam pengembangan kawasan tiba-tiba menemukan hal-hal seperti itu. Termasuk, misalnya, tanah makam. Apalagi kalau sudah bicara ritual-ritual yang harus dijalankan. (Menyikapi hal) Itu biasanya kami juga perlu proses karena harus mencarikan tanah pengganti dan segala macam. Ini bukan cuma menyangkut masalah biaya, tapi juga persetujuan-persetujuan dari berbagai pihak,” kata Sanny.
PP No 65/2022 juga mengatur, antara lain, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN dan, jika diperlukan, dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
Tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita IKN. Tim persiapan pengadaan tanah dan keanggotaannya ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN. Adapun tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Terkait pengadaan tanah secara langsung disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati. Jika pengadaan tanah secara langsung tersebut tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dukungan infrastruktur
Menurut Sanny, ada beberapa hal yang memengaruhi keputusan investor untuk berinvestasi di IKN. ”Ketika dari sisi pertanahan oke, maka keraguan sudah bisa diminimalkan. Tapi, selain itu, diperlukan pula kepastian lain mulai kepastian pengembangan usaha, dukungan pembangunan infrastruktur, dan lainnya,” kata Sanny.
Sanny mengatakan, dukungan penyediaan infrastruktur dimaksud terutama adalah infrastruktur dasar yang menjadi ranah pemerintah. Infrastruktur ini seperti akses jalan dari pelabuhan, listrik, cadangan air baku, dan lainnya.
Sementara itu, guna mendukung kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di kawasan IKN Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Penyediaan air baku IKN masih cukup hingga 2030 dengan adanya Bendungan Sepaku Semoi tersebut.
”Ke depan, kita juga akan tambah dengan membangun Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu. Sementara (itu) untuk pengendalian banjir di IKN, jaringan drainasenya sedang kami desain untuk segera dikerjakan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Dikutip dari rilis Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, bendungan yang memiliki luas genangan 280 hektar dan kapasitas tampung 10,6 juta meter kubik ini sudah cukup lama direncanakan, terutama untuk memenuhi kebutuhan air baku Kota Balikpapan. Selanjutnya, dengan adanya IKN, bendungan tersebut akan dioptimalkan untuk penyediaan air baku berkapasitas 2.500 liter/detik dan mereduksi banjir 55 persen.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, pembangunan IKN Nusantara yang merupakan kawasan dan peradaban baru tentunya harus didukung dengan infrastruktur dasar seperti air baku, jalan, dan perumahan. ”Dibangunnya Bendungan Sepaku Semoi tentunya akan menjadi urat nadi dari IKN Nusantara,” kata Fatah saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/4/2022).
Fatah menuturkan, peran air sangat vital bagi kehidupan. Terkait hal itu keberadaan air baku yang disuplai dari Bendungan Sepaku Semoi dinilai akan sangat bermanfaat bagi IKN Nusantara. Saat ini konstruksi Bendungan Sepaku Semoi mencapai 45 persen. Progres ini meliputi pekerjaan penyiapan bangunan pelimpah, bangunan pengelak, dan tubuh bendungan.
Bendungan ini ditargetkan selesai akhir tahun. Namun, akan dipercepat di mana pekerjaan fisik selesai pada awal 2023 dan pertengahan 2023 sudah pengisian awal. Bendungan Sepaku Semoi dikerjakan dengan skema kontrak tahun jamak hingga tahun 2023 senilai Rp 556 miliar.