logo Kompas.id
Politik & HukumTak Ada Konsil Masyarakat di...
Iklan

Tak Ada Konsil Masyarakat di IKN, Pemerintah Janji Tetap Libatkan Publik

Dalam Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara, peran serta publik dapat disalurkan melalui forum musyawarah masyarakat, bukan Konsil Perwakilan Masyarakat. Perubahan format kelembagaan diklaim karena masukan berbagai pihak.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas mengenai pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (10/3/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas mengenai pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis (10/3/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Partisipasi masyarakat dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara difasilitasi melalui forum musyawarah masyarakat. Keanggotaan forum sebaiknya diatur untuk memastikan partisipasi dan efektivitas dari kelompok masyarakat di IKN yang terlibat.

Partisipasi masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000