Tak Ada Konsil Masyarakat di IKN, Pemerintah Janji Tetap Libatkan Publik
Dalam Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara, peran serta publik dapat disalurkan melalui forum musyawarah masyarakat, bukan Konsil Perwakilan Masyarakat. Perubahan format kelembagaan diklaim karena masukan berbagai pihak.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partisipasi masyarakat dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara difasilitasi melalui forum musyawarah masyarakat. Keanggotaan forum sebaiknya diatur untuk memastikan partisipasi dan efektivitas dari kelompok masyarakat di IKN yang terlibat.
Partisipasi masyarakat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Di Pasal 32 Perpres No 62/2022 disebutkan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peran serta masyarakat di Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan melalui forum musyawarah masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 33).
Pengaturan tentang partisipasi masyarakat di Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara ini berbeda dengan rancangan awal perpres tersebut. Ketika dua kali konsultasi publik yang dilaksanakan Maret dan April lalu, partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 28, 29, 30, 31, dan 32.
Dalam rancangan perpres itu, ada organisasi Konsil Perwakilan Masyarakat sebagai sarana bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan daerah sekitarnya untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Konsil Perwakilan Masyarakat melakukan rapat untuk menerima aspirasi, masukan, dan aduan paling tidak dua kali dalam sebulan.
Anggota Konsil Perwakilan Masyarakat diatur sebanyak 17 orang yang mewakili unsur-unsur masyarakat di Kalimantan Timur. Pemilihannya dilakukan oleh Kepala Otorita setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengarah Otorita.
”Hilangnya Konsil Perwakilan Masyarakat dan diganti dengan forum musyawarah masyarakat berdasarkan masukan dan pertimbangan berbagai pihak saat pembentukan peraturan turunan Undang-Undang tentang IKN,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono, Kamis (5/5/2022).
Sekalipun organisasi Konsil Perwakilan Masyarakat tidak ada, pemerintah tetap mempertahankan dan menjunjung tinggi peran serta partisipasi masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan IKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Peran serta masyarakat nantinya akan diatur lebih detail oleh Otorita IKN.
”Bahwa kemudian format kelembagaannya untuk menampung aspirasi masyarakat bentuknya forum, ini sekadar format. Tetapi prinsip-prinsip dasar pemerintah membuka kesempatan partisipasi dalam pembangunan IKN tetap dijujung tinggi,” tutur Sidik.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengingatkan, Otorita IKN sebaiknya mengatur keanggotaan dalam forum musyawarah masyarakat. Dalam forum tersebut, perlu ada keanggotaan tetap yang terdiri dari perwakilan kelompok masyarakat, misalnya berbasis suku, etnis, agama, masyarakat sipil, dan akademisi. Sementara anggota tidak tetap ditentukan berdasarkan isu yang akan dibahas dalam forum tersebut.
”Pengaturan tentang keanggotaan ini diperlukan agar forum musyawarah masyarakat bisa menjadi forum kolaboratif bagi Otorita IKN dengan masyarakat di IKN,” katanya.
Menurut dia, forum musyawarah masyarakat yang cair sejenis town hall meeting dikhawatirkan tidak akan efektif. Sebab setiap orang yang yang berminat untuk mengikuti forum bisa hadir, tetapi belum tentu mewakili kelompok yang terdampak. Di sisi lain, budaya untuk menyuarakan pendapat secara langsung dalam forum masih belum terbiasa dilakukan oleh masyarakat. Forum sebaiknya dilakukan secara rutin dan terjadwal.
”Kalau bisa, ada feedback atas saran yang disampaikan masyarakat, jangan hanya berhenti di forum itu. Perkembangan dari masukan-masukan tetap diinformasikan ke peserta forum,” tutur Djohermansyah.