Tim Transisi yang diketuai Kepala Otorita IKN Bambang Susantono akan segera memulai tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Lima dari enam aturan turunan UU IKN sudah diundangkan.
JAKARTA, KOMPAS — Otorita Ibu Kota Negara Nusantara segera melaksanakan lima peraturan turunan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah diundangkan. Pada tahap awal, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dilakukan Tim Transisi sebelum organisasi Otorita IKN terbentuk.
Lima aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diundangkan terdiri dari satu peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres). PP yang telah diundangkan adalah PP No 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Adapun empat perpres tersebut ialah Perpres No 62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, Perpres No 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres No 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042, dan Perpres No 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Sebelum disahkan, aturan turunan itu telah melalui tahap konsultasi publik dua kali. Saat itu, ada enam peraturan turunan yang dibahas, tetapi PP Kewenangan Khusus Otorita IKN hingga Rabu malam belum diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara.
”Kami akan segera melaksanakan aturan-aturan turunan tersebut,” ujar Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Ia menuturkan, Otorita IKN Nusantara akan segera memulai tahapan-tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Pada tahap awal atau pada masa transisi, pelaksanaannya dibantu Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN yang diketuai Kepala Otorita IKN. Sebab, hingga saat ini mereka belum memiliki organisasi untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut dan belum memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pembangunan.
”Tim Transisi ditetapkan oleh Mensesneg Pratikno sesuai dengan amanah dari salah satu hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo,” ujar Bambang.
Sesuai dengan UU IKN, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022. Sementara Tim Transisi bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 hingga organisasi Otorita IKN selesai dibentuk. ”Momentum untuk membangun IKN pada tahun ini dan tahun depan hingga 2024 tetap terjaga,” katanya.
Berdasarkan salinan Keputusan Mensesneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi, keanggotaannya diketuai Kepala Otorita IKN dan wakil ketua oleh Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka dibantu sekretariat dan sejumlah bidang koordinasi, yakni bidang koordinasi perencanaan; pengendalian pembangunan; infrastruktur dan pertanahan; lingkungan hidup, kehutanan, dan perubahan iklim; investasi; transformasi teknologi dan inovasi; sosial dan pemberdayaan masyarakat; serta pendanaan.
Dalam Tim Transisi juga ada Tim Penasihat yang diketuai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan empat anggota. Mereka ialah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, serta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
”Semua kementerian/lembaga yang terlibat akan membantu selama masa transisi meskipun mereka tetap berada di institusi masing-masing selama organisasi Otorita IKN belum terbentuk,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menilai, Tim Transisi yang diketuai Kepala Otorita IKN merupakan langkah tepat karena proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan sepenuhnya ada di bawah kewenangan Kepala Otorita IKN. Dengan demikian, kegiatan Tim Transisi tetap berada di kendali Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Uji formil
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) berencana mengadukan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Dewan Etik MK pada Senin (9/5). Pengaduan dilakukan atas dugaan konflik kepentingan dalam rencana pernikahan Anwar dengan adik Presiden Jokowi. Pengaduan juga dilakukan atas adanya perubahan hukum acara uji formil yang dilakukan hakim konstitusi secara sepihak saat sidang pengujian UU No 3/2022 tentang IKN. Perubahan hukum acara itu dinilai bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 79/PUU- XVII/2019.
Dalam putusan No 79/2019, MK menegaskan, waktu paling lama 60 hari sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil UU. Namun, dalam sidang 21 April, MK menyatakan, batas waktu 60 hari itu bukan dihitung sejak perkara dicatat di BRPK, tetapi sejak Presiden dan DPR memberikan keterangan pada sidang terakhir (21 April).
Salah satu kuasa hukum PNKN dalam uji formil UU No 3/2022 tentang IKN, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pihaknya sudah bertemu Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah perihal perubahan hukum acara itu. Pihaknya mempertanyakan keputusan itu mengingat MK mengabaikan putusannya sendiri.
”Tapi, jawaban mereka itu kebiasaan MK bahwa hakim mengubah hukum acara. Saya bilang kepada mereka dengan mengutip pendapat Pak Wahid (hakim konstitusi Wahiduddin Adams), kami mau membenarkan yang biasa atau membiasakan yang benar. Jika mau membiasakan yang benar, ya, putusan MK itu tak bisa diubah kecuali dengan putusan MK juga,” kata Viktor.