logo Kompas.id
Politik & HukumMencari Pengadil Tertinggi...
Iklan

Mencari Pengadil Tertinggi untuk Kasus Korupsi

Tak mudah mencari hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung. Banyak calon pintar berbicara, tetapi tak menjawab substansi pertanyaan. Ada pula yang tergagap-gagap merespons pertanyaan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Suasana tahapan wawancara calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu.
SUSANA RITA KUMALASANTI

Suasana tahapan wawancara calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu.

Problema krisis hakim ad hoc tindak pidana korupsi di tubuh Mahkamah Agung atau MA sudah mengemuka sejak setahun lalu. Tepatnya, ketika lima hakim ad hoc tipikor pada MA memasuki usia pensiun pada 22 Juli 2021 lalu. MA tinggal mengandalkan tiga hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK) yang dimiliki untuk menangani ratusan perkara korupsi yang masuk tahun 2021 dan sisa perkara tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, proses pencarian pengganti kelima hakim ad hoc tipikor untuk tingkat kasasi/PK tersebut belum berakhir. Akhir April lalu, Komisi Yudisial baru menyelesaikan seleksi tahap akhir, yaitu wawancara terhadap lima calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Proses seleksi tersebut merupakan rangkaian pencarian calon hakim agung untuk kamar pidana dan kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Total sebanyak 21 calon yang mengikuti seleksi wawancara yang digelar pada Senin (25/4/2022) hingga Kamis (28/4).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000