logo Kompas.id
Politik & HukumKetika Kebijakan Minyak Goreng...
Iklan

Ketika Kebijakan Minyak Goreng Berkepanjangan dan Mengambang...

Gonjang-ganjing minyak goreng di negeri ini telah berlangsung berbulan-bulan sejak akhir tahun lalu.Kebijakan pas yang dikomunikasikan secara jelas dibutuhkan agar persoalan tersebut lekas diselesaikan dan tak merugikan.

Oleh
NINA SUSILO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, MAWAR KUSUMA WULAN
· 8 menit baca
Minyak goreng kemasan yang dijual pedagang di pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Pedagang mengakui menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 35.000 per dua liter. Merek-merek minyak goreng baru bermunculan mengisi kekosongan stok minyak goreng di pasaran.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Minyak goreng kemasan yang dijual pedagang di pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Pedagang mengakui menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 35.000 per dua liter. Merek-merek minyak goreng baru bermunculan mengisi kekosongan stok minyak goreng di pasaran.

Persoalan minyak goreng yang membelit beberapa bulan terakhir ditandai dengan kenaikan harga minyak goreng yang mulai merambat sejak akhir 2021. Kenaikan harga kian terasa di awal 2022. Konflik bersenjata Rusia-Ukraina yang baru terjadi mulai 24 Februari 2022 pun dijadikan salah satu alasan.

Di tanggal 9 Maret 2022, pemerintah membuat kebijakan berupa kenaikan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dari 20 persen menjadi 30 persen. Adapun harga minyak curah dipatok Rp 11.500 per liter dan harga minyak kemasan Rp 14.000 per liter.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000