logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Gugatan Juga Datang dari ...
Iklan

Saat Gugatan Juga Datang dari Perwakilan Masyarakat Adat, Enam Kilometer dari Titik Nol IKN

Salah satu pemohon uji formil UU Ibu Kota Negara merupakan anggota suku balik atau suku asli di Kawasan IKN. Pemohon berargumen warga di sekitar kawasan IKN tak pernah diajak berkomunikasi oleh pemerintah soal IKN.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5GcTAkS2FIYVTE3maH57sWez3FA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F14%2F948bee3f-140c-461c-8bee-ccf460536c8e_jpg.jpg

Aliansi Masyarakat Nusantara atau Aman dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi bersama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi M Busyro Muqoddas dan beberapa pihak lainnya menguji proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mereka meminta MK menyatakan pembentukan UU IKN cacat mengingat tidak melibatkan masyarakat adat terdampak.

Dengan begitu, UU tersebut diyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto, Senin (25/4/2022), kuasa hukum pemohon Muhammad Arman mengungkapkan, salah satu pemohon merupakan anggota suku balik atau suku asli di Kawasan IKN.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000