Pasal-pasal UUD 1945 Mesti Dipahami secara Komprehensif
Pasal-pasal dalam UUD 1945 harus dilihat secara komprehensif. Kandungan ide dan interpretasi sistematis antarpasal harus dipahami sebagai satu kesatuan norma konstitusional.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembacaan pasal-pasal dalam konstitusi tidak boleh hanya terpaku pada kalimat yang tertulis dalam teks. Kandungan ide dan interpretasi sistematis antarpasal mesti dipahami. Konstitusi mesti dipahami sebagai satu kesatuan norma konstitusional yang menjadi landasan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
”Kita jangan hanya membaca UUD, (membaca) pasal-pasal, secara letterlijk tanpa memahami kandungan ide, sistematic interpretation antarpasal, bahwa konstitusi sebagai satu kesatuan norma konstitusional yang menjadi landasan kita menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pada acara Syarah Konstitusi Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara, Ngaji Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Kita jangan hanya membaca UUD, (membaca) pasal-pasal, secara letterlijk tanpa memahami kandungan ide, sistematic interpretation antarpasal, bahwa konstitusi sebagai satu kesatuan norma konstitusional yang menjadi landasan kita menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jimly menuturkan, Pasal 30 adalah pasal yang sangat penting, tetapi mesti dilihat komprehensif dalam kaitannya dengan pasal-pasal lain. Pasal lain itu terutama Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25A, Pasal 27, dan Pasal 33.
Pasal 25A, misalnya, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. ”Wilayah Indonesia ini harus dijaga keutuhan dan kedaulatannya oleh TNI,” kata Jimly.
Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kekayaan alam yang bukan di dalam bumi dan bukan di dalam air, tetapi di atas bumi dan di atas air, tidak disebut dalam Pasal 33 Ayat 3.
”Pertanyaannya, apakah (lantas kekayaan di atas bumi dan di atas air) itu bukan dikuasai oleh negara? Nah, membacanya tidak bisa begitu. (Oleh) karena itulah kita punya Angkatan Udara. Itulah di Pasal 10 menegaskan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Maknanya adalah Angkatan Udara itu dibutuhkan sebagai alat negara untuk menjaga keutuhan wilayah dan kekuasaan kedaulatan negara di wilayah udara yang juga punya kita,” kata Jimly.
Jadi, meskipun kalimat yang tertulis dalam Pasal 33 Ayat 3 bukanlah ”bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya maupun di atasnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Jimly mengatakan cara memahaminya harus demikian. Hal ini karena ada Angkatan Udara yang posisi dan perannya sudah dirumuskan dalam Pasal 30, yakni sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
”Keutuhan wilayah dan kedaulatan negara ini termasuk di darat, di laut, dan di udara. Wilayah konstitusional negara harus dijaga, dikawal, oleh alat negara bernama TNI. Jadi, begitu cara memahami Pasal 30 dalam kaitannya dengan pasal-pasal lain,” kata Jimly.
Penjabaran
Saat memberikan sambutan pada acara tersebut, Wakil Rektor I Universitas Pertahanan RI Mayor Jenderal TNI Jonni Mahroza mengatakan, keberadaan Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara merupakan penjabaran dari amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyangkut tujuan nasional. Hal ini khususnya tujuan pertama, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
”Saya ingin menggarisbawahi bahwa penempatan urutan sebagai tujuan nasional yang pertama ini tentu bukanlah sesuatu yang kebetulan dan random, tetapi memiliki makna yang dalam bahwa bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia harus aman dan merdeka dulu baru kita bisa meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia sebagai tujuan nasional berikutnya,” kata Jonni.
Jonni menuturkan, semangat mempertahankan kemerdekaan dan melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah dapat jelas dilihat bukan hanya pada alinea keempat. Semangat ini juga dapat dilihat mulai alinea pertama yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
”Perkembangan lingkungan strategis yang semakin kompleks dan dinamis, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan, di mana kita masih menyaksikan situasi keamanan global, regional, dan nasional yang masih ditandai dengan berbagai bentuk persaingan, konflik, krisis, perang, serta berbagai bentuk ancaman nonmiliter, mulai bencana alam, terorisme, perubahan iklim, dan sebagainya, menuntut kita untuk senantiasa waspada dan siap dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata Jonni.
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Brigadir Jenderal TNI Ateng Karsoma dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. Pertahanan negara merupakan salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam UUD 1945.
Pertahanan negara dan sistem pertahanan negara menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi faktor utama bagi eksistensi sebuah negara. Jika sebuah negara tidak mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, itu artinya negara tersebut gagal dalam mempertahankan eksistensinya.
”Pertahanan negara dan sistem pertahanan negara menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi faktor utama bagi eksistensi sebuah negara. Jika sebuah negara tidak mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, itu artinya negara tersebut gagal dalam mempertahankan eksistensinya,” kata Ateng.