logo Kompas.id
Politik & HukumPasal-pasal UUD 1945 Mesti...
Iklan

Pasal-pasal UUD 1945 Mesti Dipahami secara Komprehensif

Pasal-pasal dalam UUD 1945 harus dilihat secara komprehensif. Kandungan ide dan interpretasi sistematis antarpasal harus dipahami sebagai satu kesatuan norma konstitusional.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
Mural yang berisi salah satu petikan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tergambar di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mural yang berisi salah satu petikan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tergambar di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Pembacaan pasal-pasal dalam konstitusi tidak boleh hanya terpaku pada kalimat yang tertulis dalam teks. Kandungan ide dan interpretasi sistematis antarpasal mesti dipahami. Konstitusi mesti dipahami sebagai satu kesatuan norma konstitusional yang menjadi landasan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

”Kita jangan hanya membaca UUD, (membaca) pasal-pasal, secara letterlijk tanpa memahami kandungan ide, sistematic interpretation antarpasal, bahwa konstitusi sebagai satu kesatuan norma konstitusional yang menjadi landasan kita menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pada acara Syarah Konstitusi Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara, Ngaji Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000