logo Kompas.id
Politik & HukumJika Putusan MK Tak Dipatuhi, ...
Iklan

Jika Putusan MK Tak Dipatuhi, Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Cacat Hukum

Kemendagri akan mempelajari putusan MK yang memerintahkan pemerintah membuat peraturan penunjukan penjabat kepala daerah. Kemendagri masih menunggu salinan putusan MK tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca

Anggota Brimob Polri bersiaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Anggota Brimob Polri bersiaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri masih menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah untuk menyusun peraturan mengenai pengisian penjabat kepala daerah. Berbagai pemangku kepentingan mengingatkan, ketidakpatuhan pada perintah MK itu bisa berdampak pada penunjukan penjabat akan dinilai cacat hukum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000