DPR Minta Pemerintah Bantah Tudingan Pelanggaran HAM di Aplikasi Peduli Lindungi
Pemerintah tak bisa mengabaikan begitu saja tudingan adanya pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Warga wajib memindai kode batang Peduli Lindungi sebagai syarat wajib masuk kawasan Alun-alun Kota Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah membuktikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Pembuktian perlu dilakukan untuk meyakinkan publik supaya tidak ragu menggunakan aplikasi tersebut.
”Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan Peduli Lindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan oleh masyarakat,” ujar Puan melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia yang dirilis pada Jumat (15/4/2022). Dalam ringkasan laporan setebal 60 halaman, AS menyinggung tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.
Kami berharap pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan Peduli Lindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah mewajibkan setiap warga yang memasuki ruang publik, seperti mal, untuk mendaftar (check in) menggunakan aplikasi ini. Peduli Lindungi menyimpan informasi, antara lain, status vaksinasi individu.
AS melaporkan adanya potensi pelanggaran HAM lewat aplikasi Peduli Lindungi yang menyimpan informasi masyarakat Indonesia.
Pemerintah tidak terlalu mempersoalkan laporan Departemen Luar Negeri AS yang menyebutkan bahwa aplikasi Peduli Lindungi untuk melacak kasus Covid-19 tidak memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu (16/4/2022), menyatakan, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan informasi detail LSM yang melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
”Itu laporan, kan, biasa saja. Ada LSM yang tidak bisa disebutkan LSM-nya apa, tiba-tiba menyebutkan laporan, itu tidak masalah. Itu bagian dari informasi,” ujar Mahfud.
Namun, yang jelas, menurut Mahfud, aplikasi Peduli Lindungi dibuat untuk membantu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Ia menegaskan, program itu justru untuk melindungi rakyat. Ia lantas membanggakan Indonesia karena menjadi negara terbaik di ASEAN dalam penanganan pandemi Covid-19. Bahkan, di dunia, penanganan pandemi di Indonesia diklaim lebih bagus daripada AS.
Puan menegaskan, tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari pemerintah. ”Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur,” katanya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Pembuktian dari pemerintah diperlukan agar anggapan bahwa aplikasi Peduli Lindungi yang disebut menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah seakurat mungkin. Sebab, hal ini bisa berdampak pada kepercayaan publik dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Padahal, aplikasi Peduli Lindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat aplikasi Peduli Lindungi tak bisa diabaikan begitu saja.
”Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” ujarnya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Jemaah memindai kode batang aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki masjid untuk melaksanakan shalat Tarawih pertama Ramadhan 1443 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Ia mengingatkan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19. Dengan kewenangan yang ada saat ini, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga.
Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR harus secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang pembahasannya telah kembali diperpanjang.
“Seandainya UU PDP sudah disahkan dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, juga meminta pemerintah memberikan tanggapan serius atas tudingan tersebut. Sebab, hal itu sangat merugikan nama Indonesia di kancah global.
”Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi Peduli Lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Saleh, pemerintah harus memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Penjelasan tidak perlu menunggu isu bergulir lebih luas di luar negeri dan mendegradasi posisi Indonesia sebagai salah satu negara demokratis terbesar di Asia.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengunjung memindai aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk pameran otomotif Jakarta Auto Week yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Ia meyakini, pemerintah sudah mengetahui LSM yang pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini. Maka, pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM itu guna menjelaskan aplikasi Peduli Lindungi ini. ”Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut,” kata Saleh.