logo Kompas.id
Politik & HukumSuharso: Aturan Turunan UU IKN...
Iklan

Suharso: Aturan Turunan UU IKN Sudah Tuntas

UU 3/2022 tentang IKN mengamanatkan pemerintah menyelesaikan aturan turunan maksimal dua bulan sejak UU itu diundangkan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebut aturan turunan itu sudah tuntas.

Oleh
IQBAL BASYARI, NINA SUSILO, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Suasana proses penyatuan tanah dan air dari semua provinsi di Indonesia ke dalam sebuah gentong di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN

Suasana proses penyatuan tanah dan air dari semua provinsi di Indonesia ke dalam sebuah gentong di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ibu Kota Negara sudah selesai disusun. Dengan begitu, Kepala Badan Otorita IKN akan bekerja melakukan kewenangannya, menindaklanjuti aturan itu.

Ditemui di Jakarta, Jumat (15/4/2022), Suharso mengatakan, aturan turunan yang tuntas disusun itu terdiri dari dua peraturan presiden (perpres) dan empat peraturan pemerintah (PP). ”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000