UU 3/2022 tentang IKN mengamanatkan pemerintah menyelesaikan aturan turunan maksimal dua bulan sejak UU itu diundangkan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebut aturan turunan itu sudah tuntas.
Oleh
IQBAL BASYARI, NINA SUSILO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN
Suasana proses penyatuan tanah dan air dari semua provinsi di Indonesia ke dalam sebuah gentong di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ibu Kota Negara sudah selesai disusun. Dengan begitu, Kepala Badan Otorita IKN akan bekerja melakukan kewenangannya, menindaklanjuti aturan itu.
Ditemui di Jakarta, Jumat (15/4/2022), Suharso mengatakan, aturan turunan yang tuntas disusun itu terdiri dari dua peraturan presiden (perpres) dan empat peraturan pemerintah (PP). ”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso.
Dua dari enam aturan turunan terkait kelembagaan Otorita IKN, yakni PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan Perpres tentang Otorita IKN. Sementara empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Tanah IKN.
Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya. (Suharso Monoarfa)
Sesuai amanat UU No 3/2022, pemerintah hanya punya waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari untuk menuntaskan aturan turunan UU IKN. Adapun hingga Jumat malam masih belum ada informasi terkait nomor enam peraturan tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, Jumat petang, menjelaskan, harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung pada Kamis (14/4/2022). Karena itu, hari itu pula, draf aturan turunan UU IKN dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara. ”Mestinya sudah di meja Presiden, jadi tinggal menunggu aturannya keluar saja,” ujarnya.
Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Saat ini, progres fisik bendungan sudah mencapai 40 persen dan ditargetkan rampung awal 2023. Menurut rencana, 2.000 liter per detik air dari bendungan ini dialirkan ke IKN Nusantara dan 500 liter per detik ke Kota Balikpapan.
Konsolidasi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menilai, proses pembuatan aturan turunan sangat cepat dan cenderung kejar target waktu. Hal ini dikhawatirkan bisa memunculkan potensi masalah di kemudian hari akibat ketergesaan proses pembentukan aturan turunan tersebut.
Selain konsolidasi di internal kementerian/lembaga, konsolidasi eksternal mesti dilakukan dengan melibatkan kelompok masyarakat di IKN dan sekitarnya. Sebab, jalannya tata kelola pemerintahan di IKN berkaitan dengan pemda-pemda sekitar.
Oleh karena itu, Otorita IKN harus melakukan konsolidasi internal dengan kementerian/lembaga terkait guna menjalankan enam aturan turunan itu. Sebab, setelah aturan turunan ditetapkan, Kepala Otorita IKN bisa leluasa menjalankan kewenangannya dalam membentuk struktur pemerintahan daerah khusus yang bertugas dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Terlebih di Otorita IKN dibutuhkan sumber daya ASN dan dukungan pendanaan untuk menjalankan lembaga itu. Adapun sebagai lembaga baru, ASN di Otorita IKN nantinya berasal dari kementerian/lembaga lain, bukan direkrut dari daerah. Jika konsolidasi lancar, penyiapan struktur Otorita IKN bisa segera dilaksanakan.
Presiden Joko Widodo meninjau persemaian Mentawir di kawasan Bukit Bengkirai, Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/3/2022). Di sini, pemerintah menyiapkan persemaian modern yang bisa memproduksi bibit hingga 20 juta bibit per tahun untuk rehabilitasi lahan IKN Nusantara.
Selain konsolidasi di internal kementerian/lembaga, lanjutnya, konsolidasi eksternal mesti dilakukan dengan melibatkan kelompok masyarakat di IKN dan sekitarnya. Sebab, jalannya tata kelola pemerintahan di IKN berkaitan dengan pemda-pemda sekitar. Apalagi jika pelayanan publik belum sepenuhnya bisa dijalankan Otorita IKN, masyarakat di sana tetap membutuhkan pelayanan dari daerah lain selagi Otorita IKN menjalani masa transisi.
”Termasuk ke ASN yang akan pindah di tahap awal agar mereka bisa mengidentifikasi dan memahami kerjanya dari awal,” kata Herman.