logo Kompas.id
Politik & HukumLobi Partai Percepat Revisi UU...
Iklan

Lobi Partai Percepat Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kamis ini, ditunda. Namun, berkat berbagai lobi, delapan dari sembilan fraksi menerima DIM yang diajukan pemerintah. Pengesahan pun tinggal menunggu waktu.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12)
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12)

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik menggencarkan lobi-lobi untuk meloloskan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mayoritas fraksi di DPR yang semula menolak substansi pengubahan undang-undang tersebut tiba-tiba satu suara berkat arahan partai. Langkah tersebut dikritik karena semakin menunjukkan proses legislasi yang sarat kepentingan tertentu.

Proses pembahasan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PPP tuntas pada Rabu (13/4/2022) malam. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat untuk membawanya ke pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disetujui sebagai UU. ”Baleg sudah bersurat (kepada pimpinan DPR) untuk mengagendakan (di paripurna),” kata Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/4).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000