BEM UI meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap dosen FISIP UI, Ade Armando. Penganiayaan terjadi saat Ade menghadiri unjuk rasa mahasiswa di sekitar Gedung DPR, Senin (11/4/2022).
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mengecam tindak kekerasan yang dilakukan massa terhadap dosen Departemen Komunikasi FISIP UI, Ade Armando. FISIP UI juga menyatakan keprihatinannya dan berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan dengan benar.
Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo, Selasa (12/4/2021), mengatakan, pihaknya mengecam keras provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan. BEM UI juga menuntut agar pihak kepolisian bersikap tegas. Proses hukum harus dilakukan terhadap provokator karena melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 12 Huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Bayu juga meminta semua pihak yang mendapatkan informasi elektronik dalam bentuk foto ataupun video berisi kekerasan terhadap Ade untuk tidak menyebarkannya. Hal itu ia sampaikan berdasarkan permohonan pihak keluarga. ”Bagi yang mendapatkan foto ataupun video berisi kekerasan terhadap Ade Armando untuk tidak menyebarkannya,” ucapnya.
Ade dikeroyok dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh sekelompok orang saat ia menghadiri unjuk rasa mahasiswa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022). Saat itu, mahasiswa berunjuk rasa, antara lain, menolak penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Di tengah unjuk rasa itu, Ade hadir sebagai Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua.
Menanggapi penganiayaan terhadap Ade, FISIP UI juga menyampaikan keprihatinannya. Dekan FISIP UI Semiarto Aji Purwanto mengatakan, Ade merupakan dosen tetap di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI. Dengan demikian, kemaslahatannya menjadi perhatian FISIP UI walaupun pernyataan-pernyataan Ade bersifat pribadi.
”Oleh karena itu, FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya,” ucap Semiarto.