Presiden Jokowi Serahkan Zakat kepada Baznas, Realisasi Zakat 2021 Capai Rp 14 Triliun
Realisasi pengumpulan dana zakat secara nasional sebesar Rp 14 triliun pada 2021, naik 33,8 persen dari tahun sebelumnya. Baznas menargetkan pengumpulan zakat pada 2022 sebesar Rp 26 triliun dari potensi Rp 327 triliun
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama kelompok yang berhak menerima zakat atau para mustahik. Untuk itu, Presiden Jokowi mengimbau seluruh pihak menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi dalam sambutan ketika menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Penyerahan zakat juga dilakukan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para unsur pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN (badan usaha milik negara), hingga perwakilan perusahaan swasta.
”Alhamdulillah, pada hari ini saya bersama dengan Bapak Wakil Presiden dan para pemimpin lembaga serta para menteri, para gubernur, bupati, dan wali kota bisa tetap berzakat di tengah pandemi,” ujar Presiden Jokowi.
Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Wapres Amin; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas Noor Achmad; serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.
Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh pejabat negara, seluruh pejabat di BUMN, seluruh perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya di seluruh Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh pejabat negara, seluruh pejabat di BUMN, seluruh perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya di seluruh Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas.
Presiden Jokowi pun berharap dana zakat yang dihimpun Baznas dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 serta mengentaskan rakyat dari kemiskinan di Tanah Air secara menyeluruh. ”Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala,” kata Presiden.
Ketua Baznas Noor Achmad dalam laporannya menyatakan komitmen Baznas untuk terus mendukung pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. ”Baznas berkomitmen fokus pada program pengentasan rakyat dari kemiskinan dengan memprioritaskan program ekonomi, kesehatan, dan beasiswa, terutama untuk para yatim piatu yang ditinggal wafat oleh orangtuanya akibat Covid-19,” ujar Noor Achmad.
Noor menyebutkan bahwa realisasi pengumpulan dana zakat secara nasional baru sebesar Rp 14 triliun pada 2021. Meskipun meningkat cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah realisasi zakat ini masih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi potensi zakat di dalam negeri yang sangat besar dan mencapai Rp 327 triliun.
Gerakan cinta zakat
Capaian pengumpulan zakat pada 2021 setidaknya naik 33,8 persen dari tahun sebelumnya. Salah satu faktor pendongkrak peningkatan capaian zakat adalah Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan Presiden Jokowi pada bulan Ramadhan tahun lalu, yaitu pada 15 April 2021.
Gerakan Cinta Zakat ini telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap kinerja pengumpulan zakat secara nasional karena segera diikuti oleh para gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia. Baznas mencatat penerima manfaat baznas pusat di tahun 2021 mencapai 1.834.332 jiwa. Sebanyak 55.563 jiwa dari mustahik telah berhasil dientaskan.
Kenaikan dana zakat terutama berasal dari pembayaran zakat fitrah yang tumbuh 120 persen dan zakat hewan kurban naik 130 persen pada 2021. Baznas pusat 2021 juga diperluas dengan komposisi bidang kemanusiaan 63 persen, kesehatan 7,1 persen, pendidikan 8,7 persen, ekonomi 9,2 persen dan bidang dakwah advokasi 11,85 persen.
Menurut Noor, Baznas telah membuat target sementara pengumpulan zakat 2022 sebesar Rp 26 triliun. Pengumpulan zakat dilakukan oleh 560 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi secara nasional. Adapun target jumlah mustahik secara nasional yang akan dientaskan pada 2022 sebanyak 10,7 juta jiwa.
Potensi zakat terdiri dari zakat perusahan sebesar Rp 144 triliun, zakat pengasilan Rp 139 triliun, zakat tabungan dan deposito Rp 58 triliun, zakat pertanian Rp 19,8 triliun, dan zakat peternakan sebesar Rp 9,5 triliun. Potensi zakat tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Baznas telah membuat target sementara pengumpulan zakat 2022 sebesar Rp 26 triliun.
Sesuai arahan Presiden pada 24 bulan Februari 2021, Noor menyebut Baznas telah melaksanakan empat program penguatan, yaitu penguatan kelembagaan, penguatan SDM (sumber daya manusia) dan manajemen, penguatan infrastruktur, dan penguatan jaringan. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan memantapkan Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural dari pusat sampai ke kabupaten/kota.
”Dalam konteks ini pula kami menegaskan agar upaya yang dilakukan oleh seluruh Baznas seluruh Indonesia dalam pengelolaan zakat harus dipastikan berada dalam tiga aman, yaitu aman syarii, aman regulasi, dan aman NKRI,” tambah Noor.
Penguatan SDM dan manajemen dilakukan dengan memperkuat pimpinan Baznas serta amilin-amilat seluruh Indonesia yang berstandar kompetensi kerja nasional. Baznas juga melakukan penguatan infrastruktur dengan penguatan perkantoran dan infrastruktur perangkat keras maupun perangkat lunak untuk menunjang performa kelembagaan Baznas.
”Karena mohon maaf, masih ada yang mengesankan bahwa Baznas itu seperti ormas (organisasi masyarakat) ataupun LSM (lembaga swadaya masyarakat) sehingga perhatian pemerintah daerah dan masyarakat pun beragam. Sementara Undang-undang mengamanatkan bahwa Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural,” ujar Noor.
Baznas juga berupaya memperkuat jaringan dengan membentuk ekosistem zakat. Baznas antara lain berupanya memperkuat jaringan kerjasama dengan semua kementerian/lembaga dan sekaligus perusahaan-perusahaan swasta baik itu dalam negeri maupun masyarakat di luar negeri.