Setelah Dilantik Hari Ini, KPU-Bawaslu Baru Punya Waktu Dua Bulan
Setelah dilantik hari ini, anggota KPU-Bawaslu baru punya waktu dua bulan mempersiapkan gelaran Pemilu 2024 sebelum tahapan dimulai. Penyelesaian pembahasan anggaran dan peraturan teknis jadi prioritas.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO, PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022) siang. Setelah dilantik, sejumlah tugas terkait penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden pada 2024 langsung menanti.
Utamanya, penyelesaian pembahasan anggaran pemilu dan sejumlah peraturan teknis penyelenggaraan pemilu dengan pemerintah dan DPR. Hal ini mendesak untuk segera dituntaskan karena jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu, tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum tanggal pemungutan suara pemilu yang jatuh pada pertengahan Juni 2022 atau tersisa sekitar dua bulan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Berkaitan dengan anggaran pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yang masa jabatannya berakhir pada Senin (11/4) telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 76,6 triliun kepada pemerintah dan DPR. Namun, menurut anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, usulan tersebut bukanlah harga mati.
Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran DPR telah meminta KPU mengecek ulang usulan anggarannya untuk kemungkinan merasionalisasi anggaran yang tak mendesak. Hal ini yang kini tengah dilakukan KPU. ”Dari hitunghitungan kami, sekurang-kurangnya di angka Rp 50 triliun-Rp 60 triliun sudah mencukupi untuk kebutuhan Pemilu 2024,” kata Pramono.
Pos usulan anggaran yang memungkinkan dipangkas salah satunya untuk pengadaan sarana dan prasarana. ”Sarana dan prasarana hanya elemen pendukung, bukan elemen utama penyelenggaraan. Misalnya, ada anggaran membeli lima mobil bisa dikurangi yang paling penting saja. Kantor, tadinya mau membangun seluruh KPU kabupaten/kota, paling nanti direnovasi saja,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, ada empat pos yang tak bisa dipangkas, yakni untuk peningkatan honor penyelenggara pemilu ad hoc, penambahan jumlah pemilih 10-12 juta orang, alat pelindung diri (APD), dan kenaikan harga barang akibat inflasi.
Untuk kebutuhan honor penyelenggara pemilu ad hoc, KPU mengalkulasi kira-kira dibutuhkan Rp 4 triliun-Rp 5 triliun. Adapun untuk penambahan jumlah pemilih 10-12 juta orang dibutuhkan anggaran Rp 2 triliun. Untuk pengadaan APD kira-kira Rp 7,5 triliun-Rp 10 triliun. Anggaran untuk APD tetap dianggarkan karena situasi pandemi belum jelas kapan akan berakhir.
Lebih lanjut soal pembahasan anggaran dengan pemerintah dan DPR, menurut Pramono, menjadi salah satu tugas anggota KPU periode 2022-2027 setelah dilantik. ”Nanti pasti akan banyak pembicaraan antara KPU 2022-2027 dengan pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Adapun menyangkut peraturan KPU sebagai peraturan teknis penyelenggaraan setiap tahapan di pemilu, Pramono mengatakan, ada delapan rancangan PKPU yang telah tuntas disusun. Namun, belum satu pun yang diundangkan karena harus menunggu proses konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR. Maka, menjadi tugas KPU yang baru untuk membahasnya dengan pemerintah dan DPR.
Salah satu yang mendesak adalah konsultasi rancangan PKPU tentang Program, Jadwal, dan Tahapan Pemilu 2024. Aturan ini mendesak disahkan mengingat tahapan Pemilu 2024 harus dimulai pada Juni 2022.
Rapat pasca-pelantikan
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang menyampaikan, rapat membahas rancangan PKPU tentang program, jadwal, dan tahapan pemilu, yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa (12/4), diputuskan ditunda sehari menjadi Rabu (13/4). Ini karena jadwal rapat pada Selasa berbenturan dengan jadwal pelantikan KPU 2022-2027.
Gelaran rapat pada Rabu pun diputuskan karena pada Kamis (14/4), menurut rencana, akan digelar Rapat Paripurna DPR dengan agenda penutupan masa persidangan DPR. Setelah Kamis, DPR akan reses hingga Mei mendatang. Karena itu, Komisi II DPR berupaya menuntaskan proses konsultasi rancangan PKPU sebelum reses.
Selain berjanji akan segera menyelesaikan pembahasan seluruh peraturan teknis yang dibutuhkan penyelenggara pemilu, penyelesaian pembahasan anggaran juga dijanjikan akan diprioritaskan. DPR dijanjikannya tidak akan menghambat proses pembahasan anggaran agar penyelenggaraan pemilu berjalan lancar. DPR hanya meminta agar usulan anggaran dari penyelenggara pemilu tidak berlebihan, disesuaikan dengan kebutuhan yang memang urgen, dan anggaran negara.
Pada Minggu (10/4), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilu tetap digelar pada 2024. Untuk itu, ia meminta seluruh peraturan teknis yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu segera dituntaskan. Begitu pula pemenuhan anggaran pemilu, Kompas (11/4/2022).
Jika mengacu pada instruksi terbaru Presiden itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak agar kepastian terkait anggaran bisa dituntaskan sebelum DPR memasuki masa reses. Kalaupun tidak tuntas, DPR harus meluangkan masa reses untuk tetap rapat membahas anggaran itu dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
”Kalau tidak segera ada kepastian anggaran bisa berdampak pada jalannya tahapan pemilu, apalagi tahapan pemilu akan dimulai sekitar dua bulan lagi,” kata Khoirunnisa.
Menurut pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay, penyelenggara pemilu yang baru juga perlu meminta agar rapat konsultasi membahas peraturan-peraturan teknis bisa digelar saat masa reses DPR. Ini terutama jika sebelum reses pembahasan peraturan teknis belum tuntas.
”Jangan sampai PKPU selesainya sangat terlambat, menjelang tahapan pemilu dimulai,” ujarnya.