logo Kompas.id
Politik & HukumPengangkatan Penjabat Kepala...
Iklan

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Hilangkan Kedaulatan Rakyat

Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dinilai lebih baik daripada mengangkat penjabat kepala daerah. Sebab, tidak bisa dipastikan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah oleh pemerintah itu bebas dari politisasi.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
· 5 menit baca
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra dan Guru Besar Universitas Terbuka Prof Dr Hanif Nurcholis dalam diskusi daring ”Politisasi Desa dalam Perspektif Etika Pemerintahan” yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (9/4/2022).
TANGKAPAN LAYAR

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra dan Guru Besar Universitas Terbuka Prof Dr Hanif Nurcholis dalam diskusi daring ”Politisasi Desa dalam Perspektif Etika Pemerintahan” yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (9/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Pada akhir 2022, total ada 101 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Hingga pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak pada 2024, jabatan gubernur akan diisi penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. Pengangkatan penjabat kepala daerah dinilai mengukuhkan kedaulatan rezim dan menghilangkan kedaulatan rakyat.

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 sebaiknya diperpanjang hingga Pilkada 2024. ”Kenapa diperpanjang masa jabatannya sampai pilkada tahun 2024? Karena mereka itu dipilih oleh rakyat. Itu mereka menjadi gubernur, wali kota, bupati itu adalah daulat rakyat, kalau diganti oleh Presiden dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) menjadi daulat rezim yang sekarang ini,” ujar Azyumardi dalam diskusi ”Politisasi Desa dalam Perspektif Etika Pemerintahan” yang berlangsung secara daring, Sabtu (9/4/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000