Pembahasan Dikebut, Enam Aturan Turunan UU IKN Tuntas 15 April
Pemerintah merancang Otorita IKN memiliki kewenangan besar agar lembaga itu lincah dan fleksibel. Masukan masyarakat dibutuhkan untuk mempertajam rumusan ketentuan dalam aturan turunan UU IKN tersebut.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LAILY RACHEV
Presidan Joko Widodo di lokasi calon ibu kota negara.
JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN terus dikebut. Pemerintah menargetkan aturan turunan UU IKN yang salah satunya akan mengatur kewenangan besar bagi lembaga Otorita IKN Nusantara itu dapat dituntaskan paling lambat pada 15 April 2022.
Untuk itu, pada Sabtu (9/4/2022), pemerintah kembali menggelar konsultasi publik secara daring. Ini merupakan konsultasi publik kedua terhadap enam rancangan peraturan turunan setelah digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 22-23 Maret 2022.
Konsultasi publik digelar untuk menyerap masukan masyarakat dalam penyusunan enam rancangan peraturan pelaksana UU IKN. Dua dari enam aturan turunan terkait dengan kelembagaan Otorita IKN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, serta Peraturan Presiden tentang Otorita IKN. Empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang IKN, dan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Tanah IKN.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, enam rancangan aturan turunan itu ditargetkan dapat tuntas dan diundangkan pada 15 April 2022. Masukan dari publik akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan untuk mempertajam pembahasan dengan berbagai lembaga dan kementerian.
Salah satu rumusan aturan yang dikonsultasikan kepada publik adalah mengenai kewenangan Otorita IKN. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN antara lain meliputi pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota. Hal itu diatur di dalam Pasal 12 UU IKN.
UU IKN juga mengatur setiap peraturan perundang-undangan yang terkait pemerintahan daerah dikecualikan dari proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN itu diarahkan untuk dapat mewujudkan suatu lembaga yang lincah (agile) dan fleksibel.
”Rancangan PP ini disusun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Otorita IKN dengan mengacu pada rencana induk. RPP ini bukan soal pembagian kewenangan,” katanya.
Dalam pemberian kewenangan pada Otorita IKN ini, menurut Thomas, merujuk pada kewenangan atributif yang dinyatakan di dalam UU IKN dan kewenangan delegatif yang diberikan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah induk.
Rancangan PP ini disusun untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Otorita IKN dengan mengacu pada rencana induk. RPP ini bukan soal pembagian kewenangan.
Selain kewenangan atributif yang disebutkan di dalam Pasal 12 UU IKN, ada kewenangan atributif lain yang diatur di dalam UU IKN, yakni dalam kebijakan tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, perpajakan, penanggulangan bencana, anggaran, dan pengadaan barang dan jasa.
Di luar itu, menurut Thomas, ada kewenangan delegatif yang dimiliki Otorita IKN. Urusan pemerintahan yang diberikan itu meliputi 30 bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, koperasi dan usaha kecil, hingga bidang transmigrasi.
Namun, ada kewenangan pemerintahan tertentu yang tidak diberikan kepada Otorita IKN, salah satunya kewenangan yang bersifat strategis dan nasional, dan pelaksanaaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus, atau kebijakan berskala internasional, serta kebijakan yang mengikuti rezim pemda sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus.
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo berbincang seusai rapat internal dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (ketiga dari kanan) dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe (paling kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kedua dari kiri) dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kedua dari kanan).
Untuk meningkatkan fleksibilitas, lanjut Thomas, Otorita IKN juga diberi kewenangan melakukan kerja sama dengan daerah mitra berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Kerja sama juga dilakukan dengan melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian, lembaga, dan pemda. Termasuk juga kerja sama dengan masyarakat dan badan usaha.
”RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN juga mengatur secara khusus ketentuan peralihan. Jika Otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian dan lembaga, maka kementerian dan lembaga itu tetap melaksanakan kewenangan tersebut,” katanya.
Kelembagaan Otorita
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati mengatakan, selain memiliki kepala dan wakil kepala, Otorita IKN juga akan didukung sebuah sekretariat untuk melakukan tugas-tugasnya. Selain itu, Kepala Otorita IKN juga akan dibantu lima deputi. Hal itu dicantumkan di dalam Raperpres Otorita IKN.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Diani Sadia Wati, Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
”Deputi bertugas membantu Kepala Otorita IKN dalam melaksanakan kewenangannya dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Otorita sesuai peran dan fungsinya. Mereka diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita IKN,” ujarnya.
Dalam pemilihan deputi ini, menurut Diani, pemerintah mengatur agar sekurang-kurangnya dua dari lima deputi itu berasal dari Kalimantan Timur.
Dalam tugasnya, Otorita IKN juga berkoordinasi dengan Dewan Pengarah. Peran Dewan Pengarah ini antara lain memastikan kolaborasi antarpemangku kepentingan dan menyinergikan perencanaan Otorita IKN dengan kebijakan di tingkat pusat. Dewan Pengarah Otorita IKN dipimpin oleh presiden dan beranggotakan Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku ketua pelaksana dan empat anggota, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, sejumlah masukan diberikan oleh publik terkait dengan enam rancangan aturan pelaksana UU IKN. Masukan antara lain muncul dari kalangan masyarakat adat dan kesultanan yang menginginkan adanya kebijakan afirmatif kepada warga lokal, khususnya warga suku Kutai dan suku Paser.
”Kami follow up dan tindak lanjuti berbagai masukan dalam pembahasan-pembahasan, baik secara internal maupun antarlembaga dan kementerian untuk mempertajam apa saja yang kita siapkan di dalam rancangan peraturan perundang-undangan ini,” katanya.